Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.HABIBI RAHMAN, S.H
Bobi bin Akmal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/L.5.16/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bobi bin Akmal[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa BOBI Bin AKMAL pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Masjid Nurul Falah Rt. 01 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 WIB melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di sekitar Jalan Lintas Sumatera di depan Hotel Nafiti, kemudian saat akan diamankan laki-laki tersebut melarikan diri ke arah Masjid Nurul Falah dan berhasil ditangkap, yang kemudian diketahui bernama BOBI Bin AKMAL. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang merupakan anak buah dari AGUNG di wilayah Pulau Aro dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sebanyak 2,5 gram, kemudian setelah memperoleh sabu tersebut Terdakwa membaginya menjadi 9 (sembilan) paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi. Kemudian dari 9 (sembilan) paket tersebut, Terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) paket dan memperoleh uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) paket digunakan sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sisa 5 (lima) paket ditemukan saat penangkapan. Kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 10/10727.00/2026 pada hari kamis, 15 Januari 2026, bahwa 5 (lima) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,21 gr (satu koma dua puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 gr (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,16 gr (nol koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.01.26.0213 pada tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “F” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BOBI Bin AKMAL dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------Perbuatan Terdakwa BOBI Bin AKMAL) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa BOBI Bin AKMAL pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Masjid Nurul Falah Rt. 01 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 WIB melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di sekitar Jalan Lintas Sumatera di depan Hotel Nafiti, kemudian saat akan diamankan laki-laki tersebut melarikan diri ke arah Masjid Nurul Falah dan berhasil ditangkap, yang kemudian diketahui bernama BOBI Bin AKMAL. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang merupakan anak buah dari AGUNG di wilayah Pulau Aro dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sebanyak 2,5 gram, kemudian setelah memperoleh sabu tersebut Terdakwa membaginya menjadi 9 (sembilan) paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi. Kemudian dari 9 (sembilan) paket tersebut, Terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) paket dan memperoleh uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) paket digunakan sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sisa 5 (lima) paket ditemukan saat penangkapan. Kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 10/10727.00/2026 pada hari kamis, 15 Januari 2026, bahwa 5 (lima) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,21 gr (satu koma dua puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 gr (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,16 gr (nol koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.01.26.0213 pada tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “F” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BOBI Bin AKMAL dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------Perbuatan Terdakwa BOBI Bin AKMAL) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana:----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya