Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H SUPRIADI Bin RAMLI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-645/L.5.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Bin RAMLI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa SUPRIADI Bin RAMLI (Alm) pada hari Selasa tgl 23 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Divisi Plasma Blok 15 PT. Agrindo Panca Tunggal Prakasa (APTP) Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Terdakwa sedang berada di rumah dan akan pergi ke Lahan Plasma PT. APTP dengan tujuan untuk mengambil buah sawit milik PT. APTP  pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUDI (DPO/Belum tertangkap) kemudian Sdr. RUDI berkata “MASUK DAK” dan Terdakwa menjawab “RENCANA IYA KALO GAK PANAS” dan Sdr. RUDI berkata “BARENGAN SAMAKU AJA” setelah itu Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RUDI pergi ke Lahan Plasma PT. APTP  sesampainya disana sekira Pukul 02.00 WIB, Terdakwa melihat Sdr. HUSNI (DPO/Belum tertangkap), Sdr. KAMEL (DPO/Belum tertangkap), Sdr. YANDA (DPO/Belum tertangkap), Sdr. SAIPUL (DPO/Belum tertangkap), Sdr. PADIL (DPO/Belum tertangkap), Sdr. ENDI (DPO/Belum tertangkap), Sdr. DIKA (DPO/Belum tertangkap) sudah mulai memanen di Lahan Plasma PT. APTP, kemudian Terdakwa Bersama dengan sdr RUDI mulai memanen;
  • Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya yang lain mengambil buah kelapa sawit tersebut denganc cara Sdr. RUDI, Sdr. ENDI, Sdr. HUSNI, dan Sdr. DIKA bertugas memanen buah kelapa sawit menggunakan alat bantu eggrek, sedangkan Terdakwa bersama Sdr. YANDA, Sdr. PADIL, Sdr. SAIPUL, dan Sdr. KEMEL bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah selesai dipanen tersebut menggunakan alat bantu tojok dan pada saat sedang memanen buah kelapa sawit tersebut pihak Security PT. APTP yaitu Saksi IBUNG KASANOVA Bin ABU NAWAS dan Saksi EFENDI Bin SULAIMAN (Alm) bersama dengan BKO personil Polres Sarolangun yaitu Saksi HARRY NOVRIANTO Bin SAMSUL HADI (Alm) datang dan mencoba mengamankan Terdakwa dan rekan-rekan nya dan berhasil mengamankan Terdakwa, namun Sdr RUDI, Sdr. ENDI, Sdr. HUSNI, Sdr. DIKA, Sdr. YANDA, Sdr. PADIL, Sdr. SAIPUL, dan Sdr. KEMEL berhasil melarikan diri setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Kebun PT. APTP dan setelah dari kantor PT APTP Terdakwa dibawa oleh Pihak Security PT. APTP dan BKO Personil Polres Sarolangun ke Kantor Polres Sarolangun;
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 980 (sembilan ratus delapan puluh) kilogram tersebut PT. APTP mengalami kerugian sebesar Rp. 2.925.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya mengambil lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. APTP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa SUPRIADI Bin RAMLI (Alm) pada hari Selasa tgl 23 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Divisi Plasma Blok 15 PT. Agrindo Panca Tunggal Prakasa (APTP) Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Terdakwa sedang berada di rumah dan akan pergi ke Lahan Plasma PT. APTP dengan tujuan untuk mengambil buah sawit milik PT. APTP  pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUDI (DPO/Belum tertangkap) kemudian Sdr. RUDI berkata “MASUK DAK” dan Terdakwa menjawab “RENCANA IYA KALO GAK PANAS” dan Sdr. RUDI berkata “BARENGAN SAMAKU AJA” setelah itu Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RUDI pergi ke Lahan Plasma PT. APTP  sesampainya disana sekira Pukul 02.00 WIB, Terdakwa melihat Sdr. HUSNI (DPO/Belum tertangkap), Sdr. KAMEL (DPO/Belum tertangkap), Sdr. YANDA (DPO/Belum tertangkap), Sdr. SAIPUL (DPO/Belum tertangkap), Sdr. PADIL (DPO/Belum tertangkap), Sdr. ENDI (DPO/Belum tertangkap), Sdr. DIKA (DPO/Belum tertangkap) sudah mulai memanen di Lahan Plasma PT. APTP, kemudian Terdakwa Bersama dengan sdr RUDI mulai memanen;
  • Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya yang lain mengambil buah kelapa sawit tersebut denganc cara Sdr. RUDI, Sdr. ENDI, Sdr. HUSNI, dan Sdr. DIKA bertugas memanen buah kelapa sawit menggunakan alat bantu eggrek, sedangkan Terdakwa bersama Sdr. YANDA, Sdr. PADIL, Sdr. SAIPUL, dan Sdr. KEMEL bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah selesai dipanen tersebut menggunakan alat bantu tojok dan pada saat sedang memanen buah kelapa sawit tersebut pihak Security PT. APTP yaitu Saksi IBUNG KASANOVA Bin ABU NAWAS dan Saksi EFENDI Bin SULAIMAN (Alm) bersama dengan BKO personil Polres Sarolangun yaitu Saksi HARRY NOVRIANTO Bin SAMSUL HADI (Alm) datang dan mencoba mengamankan Terdakwa dan rekan-rekan nya dan berhasil mengamankan Terdakwa, namun Sdr RUDI, Sdr. ENDI, Sdr. HUSNI, Sdr. DIKA, Sdr. YANDA, Sdr. PADIL, Sdr. SAIPUL, dan Sdr. KEMEL berhasil melarikan diri setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Kebun PT. APTP dan setelah dari kantor PT APTP Terdakwa dibawa oleh Pihak Security PT. APTP dan BKO Personil Polres Sarolangun ke Kantor Polres Sarolangun;
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 980 (sembilan ratus delapan puluh) kilogram tersebut PT. APTP mengalami kerugian sebesar Rp. 2.925.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya mengambil lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. APTP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 476 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------                       

Pihak Dipublikasikan Ya