| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika sekaligus tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat meliputi:
- Biaya komunikasi dan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan dengan penuntutan pemenuhan kewajiban Para Tergugat sejak Mei 2015 hingga Desember 2019, yang totalnya adalah sebear Rp. 7.000.000 tujuh juta rupiah
- Biaya Jasa Advokat Melakukan Somasi/Teguran Hukum kepada Para Tergugat, sebesar Rp. 5.000.000,- lima juta rupiah
Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat meliputi:
- Sejumlah uang untuk Pembelian Tabung, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian tabung beserta isinya tanggal 10 Mert 2014, sebanyak 100 tabung dengan nilai sebesar: Rp. 15.000.000,- lima belas juta rupiah
- Pembelian tabung tanpa isi/ kosong, tanggal 25 Mei 2015, sebanyak 150 tabung dengan nilai sebesar: Rp. 15.000.000,- lima belas juta rupiah
Bahwa apabila Para Tergugat melakukan Pengiriman Tabung seperti yang dijanjikan, maka Penggugat akan mendapatkan keuntungan 5.000 lima ribu per tabung, sehingga selisih jumlah tabung yang diterima oleh Penggugat dengan jumlah pengiriman yang diperjanjiakan sejak Juni 2015 hingga Desember 2019, yang seharusnya menjadi keuntungan Penggugat, Penggugat anggap sebagai bunga dalam Gugatan ini, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Periode bulan Juni 2015hingga September 2016, terdapat selisih tabung yang seharusnya dikirimkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat totalnya adalah 15 Bulan X 750 tabung = 11.250 tabung;
- 11.250 tabung dikali keuntungan sebesar Rp. 5.000/ tabung, maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat dalam periode ini adalah sebesar Rp. 56.250.000. lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
- Periode Oktober 2016 hingga Desember 2019, berdasarkan keterangan Tergugat I, Penggugat akan mendapatkan bagian sebanyak 500 lima ratus tabung dan seharusnya dikirimkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, namun tidak pernah dilakukan sama sekali, totalnya adalah 39 Bulan X 500 tabung = 19.500 tabung;
- 19.500 tabung dikali keuntungan sebesar Rp. 5.000/ tabung, maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat dalam periode ini adalah sebesar Rp. 97.500.000 Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dokumen pengelolaan Pangkalan Elpiji yang masih dikuasainya, yaitu berupa:
- Kitir, berupa Jadwal Pengiriman Elpiji dari Agen ke Pangkalan;
- Logbook, berupa daftar isian Penyaluran Elpiji Pangkalan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR;
Atau,
apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono |