Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.JULIAN DWI PUTRA, S.H
Komarudin Bin Abdul Bakar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-926/L.5.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Komarudin Bin Abdul Bakar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-

----Bahwa Terdakwa KOMARUDIN Bin ABDUL BAKAR pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025  sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pangedaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025  sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pangedaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menuju rumah Terdakwa dan Sdr. DENEN (daftar pencarian orang)  yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi dan pada saat sampai dan masuk kerumah tersebut Saksi YOSAFAT SIBURIAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN melihat Sdr. DENEN membuang sesuatu di lantai pada bagian belakang rumah tersebut, lalu Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN mencoba mengamankan Sdr. DENEN namun pada saat itu Sdr. DENEN tersebut langsung berteriak dan memanggil warga sekitar, lalu tidak lama kemudian datang warga melihat Sdr. DENEN yang diamankan saat itu, dan Saksi YOSAFAT yang sedang mengamankan Sdr. DENEN didorong hingga terjatuh dan membuat Sd. DENEN kabur dari rumah tersebut, kemudian Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran namun Sdr M. DENEN berhasil melarikan diri.
  • Selanjutnya Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun kembali ke dalam rumah tersebut guna mengamankan barang-barang bukti yang ada dan saat itu ditemukan kotak rokok yang diduga dibuang oleh Sdr. DENEN di lantai rumah tersebut dan saat kotak rokok tersebut dibuka ditemukan 13 (tiga belas) klip diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) klip kosong, kemudian saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG) dan 2 (dua) unit handphone merk INFINIX, setelah barang bukti ditemukan di rumah tersebut, lalu dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa yang mana saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan didalam kotak sepatu dalam sepatu bola merk NIKE beberapa pil diduga narkotika jenis ekstasi, setelah melakukan penggeledahan didalam kamar, lalu dilanjutkan penggeledahan kembali di dalam kandang ayam dan saat itu ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa  2 (dua) bal plastik kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah barang bukti ditemukan lalu diperlihatkan kepada saksi IRAWADI Bin DARTONI kemudian Saksi YOSAFAT mengkonfirmasi kembali proses penggeledahan tersebut kepada Saksi IRAWADI sambil mengatakan “PAK INI BARANG BUKTI MILIK M. DENEN DAN KOMARUDIN YANG KAMI TEMUKAN YA PAK” lalu saat itu Saksi IRAWADI menjawab “BENAR PAK INI BARANG BUKTI YANG DITEMUKAN DIRUMAH DAN GUDANG SAAT PENGGELEDAHAN PAK“, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk diamankan sambil Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan pencarian Terdakwa yang tidak berada dirumah pada saat itu dan Sdr.DENEN yang berhasil melarikan diri.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi bahwa Terdakwa KOMARUDIN sedang berada di rumah yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 hendak ingin dilakukan penangkapan namun Terdakwa tidak berada di rumah, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun langsung menuju lokasi rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan di rumahnya tersebut adalah miliknya dan milik Sdr. DENEN yang didapatkan dengan cara membeli, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 116/10727.00/2025 pada tanggal 17 Oktober 2025 5 ½  (lima setengah) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi dimasukkan ke dalam kip plastic yang diberi tanda huruf "A" dengan berat bersih 2,04 (dua koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan jumlah penyisihan sebanyak 1 (satu) butir pil dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "B" untukdllakukan pengujian laboratoris.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 117/10727.00/2025 pada tanggal 17 Oktober 2025 13 (tiga belas) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" sampai dengan "M" berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "N" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,6 (nol koma enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1045 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Terdakwa Positif MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1050 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda huruf “N” berisi 1 (satu) klip plastik dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa KOMARUDIN Bin ABDUL BAKAR dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

-----Perbuatan Terdakwa  KOMARUDIN Bin ABDUL BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa KOMARUDIN Bin ABDUL BAKAR pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025  sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pangedaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025  sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pangedaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menuju rumah Terdakwa dan Sdr. DENEN (daftar pencarian orang)  yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi dan pada saat sampai dan masuk kerumah tersebut Saksi YOSAFAT SIBURIAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN melihat Sdr. DENEN membuang sesuatu di lantai pada bagian belakang rumah tersebut, lalu Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN mencoba mengamankan Sdr. DENEN namun pada saat itu Sdr. DENEN tersebut langsung berteriak dan memanggil warga sekitar, lalu tidak lama kemudian datang warga melihat Sdr. DENEN yang diamankan saat itu, dan Saksi YOSAFAT yang sedang mengamankan Sdr. DENEN didorong hingga terjatuh dan membuat Sd. DENEN kabur dari rumah tersebut, kemudian Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran namun Sdr M. DENEN berhasil melarikan diri.
  • Selanjutnya Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun kembali ke dalam rumah tersebut guna mengamankan barang-barang bukti yang ada dan saat itu ditemukan kotak rokok yang diduga dibuang oleh Sdr. DENEN di lantai rumah tersebut dan saat kotak rokok tersebut dibuka ditemukan 13 (tiga belas) klip diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) klip kosong, kemudian saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG) dan 2 (dua) unit handphone merk INFINIX, setelah barang bukti ditemukan di rumah tersebut, lalu dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa yang mana saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan didalam kotak sepatu dalam sepatu bola merk NIKE beberapa pil diduga narkotika jenis ekstasi, setelah melakukan penggeledahan didalam kamar, lalu dilanjutkan penggeledahan kembali di dalam kandang ayam dan saat itu ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa  2 (dua) bal plastik kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah barang bukti ditemukan lalu diperlihatkan kepada saksi IRAWADI Bin DARTONI kemudian Saksi YOSAFAT mengkonfirmasi kembali proses penggeledahan tersebut kepada Saksi IRAWADI sambil mengatakan “PAK INI BARANG BUKTI MILIK M. DENEN DAN KOMARUDIN YANG KAMI TEMUKAN YA PAK” lalu saat itu Saksi IRAWADI menjawab “BENAR PAK INI BARANG BUKTI YANG DITEMUKAN DIRUMAH DAN GUDANG SAAT PENGGELEDAHAN PAK“, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk diamankan sambil Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan pencarian Terdakwa yang tidak berada dirumah pada saat itu dan Sdr.DENEN yang berhasil melarikan diri.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi bahwa Terdakwa KOMARUDIN sedang berada di rumah yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 hendak ingin dilakukan penangkapan namun Terdakwa tidak berada di rumah, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun langsung menuju lokasi rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan di rumahnya tersebut adalah miliknya dan milik Sdr. DENEN yang didapatkan dengan cara membeli, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 116/10727.00/2025 pada tanggal 17 Oktober 2025 5 ½  (lima setengah) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi dimasukkan ke dalam kip plastic yang diberi tanda huruf "A" dengan berat bersih 2,04 (dua koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan jumlah penyisihan sebanyak 1 (satu) butir pil dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "B" untukdllakukan pengujian laboratoris.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 117/10727.00/2025 pada tanggal 17 Oktober 2025 13 (tiga belas) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" sampai dengan "M" berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "N" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,6 (nol koma enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1045 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Terdakwa Positif MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1050 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda huruf “N” berisi 1 (satu) klip plastik dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa KOMARUDIN Bin ABDUL BAKAR dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

-------Perbuatan Terdakwa  KOMARUDIN BIN ABDUL BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya