| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa MAHEPAL Bin LAMUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di sebelah Toko Zam-Zam Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa berjalan kaki melintas di sekitar Toko Zam-Zam Desa Pulau Melako dan melihat saksi TAUPIK HIDAYAT BIN MUET sedang berada di tempat tersebut, kemudian Terdakwa memanggil saksi TAUPIK dan menanyakan perihal saksi TAUPIK yang sebelumnya memberitahukan kepada ibu Terdakwa mengenai keberadaan Terdakwa, lalu terjadi pembicaraan antara Terdakwa dengan saksi TAUPIK. Selanjutnya Terdakwa yang merasa kesal kemudian menendang kaki saksi TAUPIK sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi TAUPIK berdiri dan pada saat itu Terdakwa mencabut sebilah pisau yang telah dibawanya dari pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengejar saksi TAUPIK dan langsung menusukkan pisau tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah tubuh saksi TAUPIK sehingga mengenai bagian perut saksi TAUPIK sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Candra Firnando, terhadap saksi TAUPIK HIDAYAT Bin MUET setelah dilakukan pemeriksaan medis ditemukan 1 (satu) luka terbuka pada bagian perut bagian tengah 1 (satu) cm dari garis tengah tubuh, 10 (sepuluh) cm dari pusat dengan ukuran 2,5 cm x 1 cm, yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam, dan berdasarkan pemeriksaan tersebut luka yang dialami saksi TAUPIK dikategorikan sebagai luka berat;
- Bahwa setelah melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa diamankan dan menyerahkan diri ke Polsek Bathin VIII untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi TAUPIK tidak dapat melakukan aktivitas sehari-harinya;
----------Perbuatan Terdakwa MAHEPAL Bin LAMUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------------- |