Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa IRAWANSYAH Bin MUHU pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di RT.01, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pada pukul 08.30 WIB Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni pergi bersama suaminya Saksi Musa Bin Sawi (Alm) ke rumah abangnya Saksi M. Adni Bin Abdul Sofan (Alm) yang beralamat di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk mengunjungi anak abang Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni yang baru lahir. Lalu, Terdakwa yang sedang duduk berada di luar rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi melihat Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan Saksi Musa Bin Sawi (Alm) pergi dari rumah menggunakan Sepeda Motor miliknya yang mana Rumah Terdakwa berada disamping rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni. Terdakwa yang mengetahui Rumah Saksi Nur Izma Binti Sarbani Roni dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah obenk yang berasal dari Rumah Terdakwa dan pergi ke Rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni.
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mencongkel jendela kamar anak Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni yang berada di samping kiri Rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni menggunakan 1 (satu) buah obenk. Setelah jendela tersebut terbuka, lalu Terdakwa memanjat jendela kamar Anak Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan masuk ke kamar Anak Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni yang tidak memiliki pintu kamar sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju ruangan dapur rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan melihat ada 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau lalu Terdakwa mengambil gas tersebut dengan cara mencopot dari selang gas tersebut. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah linggis yang berada di dalam rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan membuka pintu belakang rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dengan mencongkel pintu menggunakan 1 (satu) buah linggis dari dalam rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni. Setelah pintu terbuka, Terdakwa keluar dari rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan membawa 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Toko Saksi Hendardi Bin Kustian yang beralamat di Muaro Ketalo Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau, lalu Terdakwa berkata “AKU NAK JUAL GAS Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah)”. Lalu Saksi Hendardi Bin Kustian menjawab “MAHAL NIAN GAS TU SUDAH LAH Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu) BE”. Terdakwa langsung menjualkan gasnya kepada Saksi Hendardi Bin Kustian, yang mana Saksi Hendardi Bin Kustian memberikan uang Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) secara cash dan sisanya transfer sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui dana milik Ateng lalu pergi meninggalkan Saksi Hendardi Bin Kustian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau milik Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni mengakibatkan Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni mengalami kerugian sekira ± Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan merasa keberatan lalu mengajukan perbuatan Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa IRAWANSYAH Bin MUHU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa IRAWANSYAH Bin MUHU pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di RT.01, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pada pukul 08.30 WIB Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni pergi bersama suaminya Saksi Musa Bin Sawi (Alm) ke rumah abangnya Saksi M. Adni Bin Abdul Sofan (Alm) yang beralamat di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk mengunjungi anak abang Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni yang baru lahir. Lalu, Terdakwa yang sedang duduk berada di luar rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi melihat Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan Saksi Musa Bin Sawi (Alm) pergi dari rumah menggunakan Sepeda Motor miliknya yang mana Rumah Terdakwa berada disamping rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni. Terdakwa yang mengetahui Rumah Saksi Nur Izma Binti Sarbani Roni dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah obenk yang berasal dari Rumah Terdakwa dan pergi ke Rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni.
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mencongkel jendela kamar anak Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni yang berada di samping kiri Rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni menggunakan 1 (satu) buah obenk. Setelah jendela tersebut terbuka, lalu Terdakwa memanjat jendela kamar Anak Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan masuk ke kamar Anak Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni yang tidak memiliki pintu kamar sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju ruangan dapur rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan melihat ada 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau lalu Terdakwa mengambil gas tersebut dengan cara mencopot dari selang gas tersebut. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah linggis yang berada di dalam rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan membuka pintu belakang rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dengan mencongkel pintu menggunakan 1 (satu) buah linggis dari dalam rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni. Setelah pintu terbuka, Terdakwa keluar dari rumah Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni dan membawa 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Toko Saksi Hendardi Bin Kustian yang beralamat di Muaro Ketalo Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau, lalu Terdakwa berkata “AKU NAK JUAL GAS Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah)”. Lalu Saksi Hendardi Bin Kustian menjawab “MAHAL NIAN GAS TU SUDAH LAH Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu) BE”. Terdakwa langsung menjualkan gasnya kepada Saksi Hendardi Bin Kustian, yang mana Saksi Hendardi Bin Kustian memberikan uang Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) secara cash dan sisanya transfer sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui dana lalu pergi meninggalkan Saksi Hendardi Bin Kustian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpigi 3 (tiga) kilogram berwarna hijau milik Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni mengakibatkan Saksi Nur Izma Damayanti Binti Sarbani Roni mengalami kerugian sekira ± Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan merasa keberatan lalu mengajukan perbuatan Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa IRAWANSYAH Bin MUHU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP- |