Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Srl SUNARTO ASWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditia Prasetya Hadi, S.H.SUNARTO
Tergugat
NoNama
1ASWANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHASWANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.008.742.400,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan oleh Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Surat Perjanjian Hutang yang telah di tandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 23 September 2018;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak memenuhi kewajiban membayar tunggakan hutang pertama : periode hutang sekitar bulan Februari 2016 hingga periode sekitar bulan Januari 2017 sebesar Rp. 95.893.700,- (sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) telah memenuhi kualifikasi perbuatan wanprestasi / ingkar janji;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak memenuhi kewajiban membayar tunggakan hutang kedua : periode hutang sekitar bulan Agustus 2018 hingga periode sekitar bulan Mei 2023 sebesar Rp 412.848.700 (empat ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) telah memenuhi kualifikasi perbuatan wanprestasi / ingkar janji;

 

  1. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran tunggakan hutang pertama : periode hutang sekitar bulan Februari 2016 hingga periode sekitar bulan Januari 2017 sebesar Rp. 95.893.700,- (sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) kepada Penggugat:

 

  1. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran tunggakan hutang pertama : periode hutang sekitar bulan Agustus 2018 hingga periode sekitar bulan Mei 2023 sebesar Rp 412.848.700 (empat ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) kepada Penggugat:

 

  1. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran kerugian lain kepada Penggugat berupa biaya yang timbul selama pengurusan perkara ini sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah aset Tergugat berupa berupa benda tidak bergerak : tanah beserta rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.705, atas nama Pemegang Hak : Sunarto, seluas 659 m2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan batas – batas adalah sebagai berikut :
  • Utara            : dahulu Tanah Suyasmin, sekarang Tanah Edi dan

Tanah Wagimin;

  • Timur            : dahulu tanah Simanjuntak, sekarang Tanah masjid;
  • Selatan         : Jalan;
  • Barat            : Tanah Sugianto / Sugiyanto;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pertama : periode hutang sekitar bulan Februari 2016 hingga periode sekitar bulan Januari 2017 sebesar Rp. 95.893.700,- (sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat, setelah putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang Tunggakan hutang kedua : periode hutang sekitar bulan Agustus 2018 hingga periode sekitar bulan Mei 2023 sebesar Rp 412.848.700 (empat ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat, setelah putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian lain kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, setelah putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan aset Tergugat berupa benda tidak bergerak : tanah beserta rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.705, atas nama Pemegang Hak : Sunarto, seluas 659 m2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan batas – batas adalah sebagai berikut :
  • Utara            : dahulu Tanah Suyasmin, sekarang Tanah Edi dan

Tanah Wagimin;

  • Timur            : dahulu tanah Simanjuntak, sekarang Tanah masjid;
  • Selatan         : Jalan;
  • Barat            : Tanah Sugianto / Sugiyanto;

kepada Penggugat, apabila Tergugat tetap lalai untuk membayar tunggakan hutang pertama, tunggakan hutang kedua dan kerugian lain, dalam keadaan kosong serta bebas dari tanggungan apapun dan secara sukarela, apabila tidak mau melaksanakannya secara sukarela dapat meminta bantuan dari aparat keamanan Negara;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat berupa benda tidak bergerak : tanah beserta rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM)  atas nama Pemegang Hak : Sunarto, seluas 659 m2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan batas – batas adalah sebagai berikut :
  • Utara            : dahulu Tanah Suyasmin, sekarang Tanah Edi dan

Tanah Wagimin;

  • Timur            : dahulu tanah Simanjuntak, sekarang Tanah masjid;
  • Selatan         : Jalan;
  • Barat            : Tanah Sugianto / Sugiyanto;

 

  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap satu hari kelambatan melaksanakan isi putusan sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, sebagai pihak yang kalah;

 

SUBSIDAIR

Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak