Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2013/PN.SRLN HARIS Alias ARIS 1.NASIR Bin ALI AMRAH
2.BAKRI
3.NASUTION
4.KAMARUDUN
5.Kepala Desa Rantau Gedang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/PDT.G/2013/PN.SRLN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIS Alias ARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIMUSA.S.M.SIREGAR,SHHARIS Alias ARIS
Tergugat
NoNama
1NASIR Bin ALI AMRAH
2BAKRI
3NASUTION
4KAMARUDUN
5Kepala Desa Rantau Gedang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menghentikan segala kegiatan/aktifitasnya di tanah sengketa sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.

  1. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan isi putusan dalam provisi, terhitung sejak putusan itu diucapkan hingga dilaksanakan.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

  1. MenyatakanPENGGUGATadalahpemiliksebidangtanah yang terletakdi Talang Sungai Gedang, Dusun/RT 12/04, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun berdasarkan Jual Beli antara PENGGUGAT dan LASIMAN tanggal 30 Januari 1989 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan tanah Maryadi.
  • Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahNasir (TERGUGAT I).
  • Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Marzuki.
  • Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Subandi.

  1. MenyatakanPENGGUGATadalahpemiliksebidangtanah yang terletakdi Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun berdasarkan Jual Beli dengan cara Ganti Rugi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 17 Februari 1998 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan tanah Haris.
  • Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahBahari ? Alm Berahim.
  • Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Haris(PENGGUGAT).
  • Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Berahim.

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT atas tanah sengketa dalam perkara A quo.

  1. Menyatakan batal segala tindakan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIsepanjang mengenai tanah sengketa serta menyatakan batal pula segala hal yang timbul dan dimiliki oleh pihak lain yang mendapat hak daripadanya, atau setidaknya menyatakan bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap tanah objek sengketa.

  1. MenghukumTERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIataupunsiapasaja yang mendapathakdariTERGUGAT I, untukmenyerahkanobjekperkarasebidangtanah yang dikuasaiTERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIyang terletakdi Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangunberdasarkan Jual Beli antara PENGGUGAT dan LASIMAN tanggal 30 Januari 1989 kepadaPENGGUGATdalamkeadaanbaik.

Denganbatas ? batassebagaiberikut :

  • Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan tanah Maryadi.
  • Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahNasir (TERGUGAT I).
  • Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Marzuki.
  • Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Subandi

  1. MenghukumTERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIataupunsiapasaja yang mendapathakdariTERGUGAT I, untukmenyerahkanobjekperkarasebidangtanah yang dikuasaiTERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIyang terletakdi Talang Sungai Gedang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangunberdasarkan Jual Beli dengan cara Ganti Rugi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 17 Februari 1998kepadaPENGGUGATdalamkeadaanbaik.

Denganbatas ? batassebagaiberikut :

  • Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan tanah Haris (PENGGUGAT).
  • Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanahBahari ? Alm Berahim.
  • Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan tanah Haris.
  • Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah Berahim.

  1. Menyatakan bahwa tanah sengketa dalam perkara Aquo adalah hak milik yang sah dari PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan tanpa suatu beban apapun juga kepada PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melakukan membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus yang berupa ganti kerugian materil dan kerugian imateril yang dimohonkan oleh PENGGUGAT sebagai berikut :

  1. Kerugian Materil sebesar Rp.887.040.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah);

  1. Kerugian Immateril, yang berupa kerugian moril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIuntuk membayar uang paksa(Dwangsom)sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima JutaRupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara ini(Aanmaning), kepada PENGGUGAT.

  1. Menyatakan untuk meletakkan Sita Jaminan(Conservatoir Beslag)atas tanah terperkara hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad).

  1. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak