Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Srl Najasri 1.Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) Singkut Sungai Benteng
2.Dinas Kesehatan Kab.Sarolangun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Najasri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHNajasri
Tergugat
NoNama
1Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) Singkut Sungai Benteng
2Dinas Kesehatan Kab.Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.010.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum dan memerintahkan  Tergugat II,  untuk Mencabut Izin Praktek (SIP ) Sementara dan Pemberhentian Tugas Pelayanan Tenaga Kesehatan Tergugat I yang Bersangkutan Selama Proses Investigasi sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  2. Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu Malpraktik di Puskesmas adalah tindakan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) yang menyebabkan pasien mengalami cedera atau kerugian.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.010.000.000,- (Satu Milyar Sepuluh  Juta Rupiah) secara tunai dan tanpa syarat.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos/biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak