| Dakwaan |
--- Bahwa ia terdakwa ANDRI MEIZA BIN DEHAR pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit di Bulan September Tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban UCI HERLIANTI yang terletak di Desa Mandiangin Kec. Mandiangin Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang - 2 - ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ ----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, terdakwa datang kerumah saksi korban tersebut dengan membawa sebuah obeng, selanjutnya terdakwa kemudian menunggu di dekat rumah tersebut hingga saksi korban kemudian pergi keluar dari dalam rumah dan meninggalkan rumahnya tersebut, setelah mengetahui rumah tersebut sudah tidak ada orang kemudian terdakwa menghampiri bagian belakang rumah tersebut, lalu dengan menggunakan obeng yang dibawanya kemudian terdakwa mencongkel teralis jendela dapur rumah tersebut hingga rusak dan terdakwa lalu masuk kedalam rumah melalui jendela dapur tersebut, setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan selanjutnya terdakwa lalu mengambil 3 (tiga) buah tas yang berisi uang sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone yang ada didalam kamar tersebut, kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut pergi dari tempat tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi korban. ---------------------------------------- ----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban UCI HERLIANTI mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) -- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ----------------- |