Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H 1.HAMBALI alias LI Bin SUNGKOWO alm
2.RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-450/L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBALI alias LI Bin SUNGKOWO alm[Penahanan]
2RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia Terdakwa I HAMBALI Als LI Bin SUNGKOWO (Alm) bersama- sama denganTerdakwa II RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025  sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan pencurian didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, di jalan umum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I bersama-sama denganTerdakwa II sedang berada di rumah saudari SURYANI di KM.07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian Terdakwa I berkata dengan Terdakwa II  “APO LOKAK KITO, NODONG PAYU” Terdakwa II menjawab “ NODONG DIMANO” Terdakwa I berkata “DEKAT SIKO LAH, KITO BEJALAN BAE”.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke arah Lubuk Napal dan sesampainya di KM.07 Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di tempat sepi dan berpencar dengan jarak sekira kurang lebih 20 (dua puluh) meter. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II melihat Anak Korban sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah di jalan tepatnya di KM.07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian Terdakwa II langsung memberhentikan Anak Korban dengan cara menyetopnya dan meminta kepada Saksi diantarkan ke KM.08 dengan alasan untuk membeli nasi. Lalu Anak Korban mengiyakan permintaan Terdakwa II dan Terdakwa II langsung menaiki sepada motor Honda REVO warna Hitam list merah duduk di belakang. Kemudian sesaat jalan kedepan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan Anak Korban untuk ikut menaiki sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah dengan dengan posisi duduk Anak Korban mengendarai sepada motor Terdakwa II di tengah dan Terdakwa I duduk di belakang.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB setiba di jalan KM. 08 tepatnya di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Terdakwa I meminta saksi Anak Korban untuk membelokkan sepeda motor ke arah kiri jalan dengan  mengatakan “BELOK KIRI SIKO DIK”  Kemudian setelah memasuki simpang kurang lebih sejauh 15 (lima belas) meter Terdakwa II meminta Anak Korban untuk berhenti dengan mengatakan “SUDAH, STOP SINI BAE”. Lalu Anak Korban memberhentikan sepeda motornya dan Terdakwa I langsung menodongkan pisau dengan hulu pisau terbuat dari warna coklat dari arah belakang dan menempelkannya ke arah perut sebelah kanan Anak Korban. Lalu Terdakwa II meminta Anak Korban untuk turun dari sepeda motor  Honda REVO plat Hitam List merah tersebut dengan berkata kepada Anak Korban “TURUN DULU KAU, TUNGGU DISINI JANGAN NGEJAR”. Kemudian Anak Korban turun dari motor Honda REVO dengan keadaan takut dan terancam oleh sebilah pisau yang ditodong oleh Terdakwa II ke arah perut sebelah kanan tersebut. Lalu setelah Anak Korban turun dan menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa II langsung mengemudikan sepeda motor Honda REVO tersebut dengan Terdakwa I duduk di belakang. Kemudian Terdakwa II memutar arah sepeda motor kearah jalan keluar menuju KM.07 Desa Danau Serdang. Lalu Anak Korban mencoba mencari bantuan disekitar dan pulang kerumah menceritakan kepada Saksi Edy Sudarminto  yang merupakan Orang tua Anak Korban dan membuat pelepaoran ke Kantor Polisi.
  • Bahwa selanjutnya setelah berhasil Terdakwa II mengemudikan sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I menuju rumah ayah kandung Terdakwa II yaitu saudara JUMADI (DPO) di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh untuk menjual sepeda motor Honda REVO tersebut. Kemudian atas penjualan tersebut mendapat uang sekira Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan dibagi menjadi dua dengan sekira Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah untuk Terdakwa I dan sekira Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa II.
  • Bahwa atas perbuatan tersebut saksi DENI mengalami hilangnya sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah dengan Nopol BH4843QZ No. Rangka MH1JB K314PK458809 No. Mesin: JBK3E-1457045 A.n. EDY SUDARMINTO dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI dan Terdakwa HAMBALI Als LI Bin SUNGKOWO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI dan Terdakwa HAMBALI Als LI Bin SUNGKOWO (Alm)  pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025  sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut  atau milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I bersama-sama denganTerdakwa II sedang berada di rumah saudari SURYANI di KM.07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian Terdakwa I berkata dengan Terdakwa II  “APO LOKAK KITO, NODONG PAYU” Terdakwa II menjawab “ NODONG DIMANO” Terdakwa I berkata “DEKAT SIKO LAH, KITO BEJALAN BAE”.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke arah Lubuk Napal dan sesampainya di KM.07 Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di tempat sepi dan berpencar dengan jarak sekira kurang lebih 20 (dua puluh) meter. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II melihat Anak Korban sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah di jalan tepatnya di KM.07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian Terdakwa II langsung memberhentikan Anak Korban dengan cara menyetopnya dan meminta kepada Saksi diantarkan ke KM.08 dengan alasan untuk membeli nasi. Lalu Anak Korban mengiyakan permintaan Terdakwa II dan Terdakwa II langsung menaiki sepada motor Honda REVO warna Hitam list merah duduk di belakang. Kemudian sesaat jalan kedepan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan Anak Korban untuk ikut menaiki sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah dengan dengan posisi duduk Anak Korban mengendarai sepada motor Terdakwa II di tengah dan Terdakwa I duduk di belakang.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB setiba di jalan KM. 08 tepatnya di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Terdakwa I meminta saksi Anak Korban untuk membelokkan sepeda motor ke arah kiri jalan dengan  mengatakan “BELOK KIRI SIKO DIK”  Kemudian setelah memasuki simpang kurang lebih sejauh 15 (lima belas) meter Terdakwa II meminta Anak Korban untuk berhenti dengan mengatakan “SUDAH, STOP SINI BAE”. Lalu Anak Korban memberhentikan sepeda motornya dan Terdakwa I langsung menodongkan pisau dengan hulu pisau terbuat dari warna coklat dari arah belakang dan menempelkannya ke arah perut sebelah kanan Anak Korban. Lalu Terdakwa II meminta Anak Korban untuk turun dari sepeda motor  Honda REVO plat Hitam List merah tersebut dengan berkata kepada Anak Korban “TURUN DULU KAU, TUNGGU DISINI JANGAN NGEJAR”. Kemudian Anak Korban turun dari motor Honda REVO dengan keadaan takut dan terancam oleh sebilah pisau yang ditodong oleh Terdakwa II ke arah perut sebelah kanan tersebut. Lalu setelah Anak Korban turun dan menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa II langsung mengemudikan sepeda motor Honda REVO tersebut dengan Terdakwa I duduk di belakang. Kemudian Terdakwa II memutar arah sepeda motor kearah jalan keluar menuju KM.07 Desa Danau Serdang. Lalu Anak Korban mencoba mencari bantuan disekitar dan pulang kerumah menceritakan kepada Saksi Edy Sudarminto  yang merupakan Orang tua Anak Korban dan membuat pelepaoran ke Kantor Polisi.
  • Bahwa selanjutnya setelah berhasil Terdakwa II mengemudikan sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I menuju rumah ayah kandung Terdakwa II yaitu saudara JUMADI (DPO) di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh untuk menjual sepeda motor Honda REVO tersebut. Kemudian atas penjualan tersebut mendapat uang sekira Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan dibagi menjadi dua dengan sekira Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah untuk Terdakwa I dan sekira Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa II.
  • Bahwa Anak Korban menyerahkan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam list merah tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena dalam keadaan kekerasan ancaman yang membuat Anak Korban menjadi takut dan mengalami trauma akibat penodongan pisau yang dialami Anak Korban tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan tersebut saksi DENI mengalami hilangnya sepeda motor Honda REVO warna Hitam list merah dengan Nopol BH4843QZ No. Rangka MH1JB K314PK458809 No. Mesin: JBK3E-1457045 A.n. EDY SUDARMINTO dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI dan Terdakwa HAMBALI Als LI Bin SUNGKOWO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Jo  Pasal 20 huruf c KUHP  ----------

Pihak Dipublikasikan Ya