| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan kerugian Materiil Para Penggugat berupa uang sejumlah Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Para Tergugat berupa Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya yang terletak di RT. 06 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten. Sarolangun Provinsi Jambi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dangsoom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan yang diajukan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |