Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H,.M.H. BAMBANG RIANTO Bin NARNO WIYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1677 /L.5.16/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG RIANTO Bin NARNO WIYONO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa BAMBANG RIANTO Bin NARNO WIYONO bersama-sama dengan saudara TOMI (DPO) dan saudara ADEN (DPO) pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di PT.Sari Aditya Loka 1 (PT.SAL) diblok 15/18 Afdeling Golp Desa Bukti Suban Kecamatan Air HItam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib, saat terdakwa Bambang Rianto sedang berada di sebuah pondok lapak jual beli brondolan sawit, dimana saat itu terdakwa sedang disuruh pemilik lapak untuk menjaga lapak tersebut, kemudian datang Sdr TOMI (DPO) dan Sdr ADEN (DPO) dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor secara berboncengan. Kemudian Sdr TOMI (DPO) dan Sdr ADEN (DPO) KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kab. Sarolangun Email : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id tersebut turun dari sepeda motor dan langsung menemui terdakwa di pondok untuk mengajak terdakwa untuk ikut membantu melangsir buah kelapa sawit yang akan dipanen oleh Sdr TOMI (DPO) dan Sdr ADEN (DPO) di Lokasi Perkebunan sawit milik PT.SAL tepatnya di Blok 18/15, 14/19 Afdeling OG Kebun inti II PT SAL 1 (Sari Aditia Loka), selanjutnya terdakwa bersama-sama Sdr TOMI (DPO) dan Sdr ADEN (DPO) berangkat menuju ke Lokasi Perkebunan sawit milik PT. SAL yang jaraknya sekira 2 (Dua) Kilometer dengan mengendarai 2 (Dua) unit sepeda motor dimana Sdr TOMI mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan terdakwa membonceng, sedangkan Sdr ADEN mengendarai sepeda motor miliknya sendiri. Sesampainya dilokasi Perkebunan sawit milik PT.SAL yaitu sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa Bersama Sdr TOMI (DPO) dan Sdr ADEN (DPO) turun dari sepeda motor, kemudian Sdr ADEN menyembunyikan sepeda motor miliknya di Semak-semak dan kemudian Sdr TOMI berjalan masuk ke dalam Lokasi kebun sawit PT.SAL, sedangkan terdakwa menunggu di dekat sepeda motor milik terdakwa yang berada dipinggir jalan yang tak jauh dari lahan tersebut, terdakwa melihat Sdr ADEN dan Sdr TOMI berjalan masuk ke dalam Lokasi kebun sawit namun berbeda Lorong. ketika Sdr TOMI dan Sdr ADEN mulai bekerja untuk memanen Buah sawit tersebut, terdakwa pun mendengar ada buah kelapa sawit yang jatuh ke tanah, kemudian terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam Lokasi kebun dimana Sdr TOMI dan Sdr ADEN sedang memanen buah sawit, dan selanjutnya terdakwa mulai membawa dan mengumpulkan buah sawit tersebut di dekat sepeda motor terdakwa yang terparkir. dan sekira pukul 05.00 Wib Sdr TOMI dan Sdr ADEN selesai memanen buah sawit yang selanjutnya Sdr TOMI dan Sdr ADEN membantu mengumpulkan buah sawit yang masih didalam Lokasi, pada saat itu terdakwa mulai menaikkan buah sawit ke ke dalam keranjang besi yang telah terpasang di sepeda motor milik terdakwa kemudian pada saat terdakwa sudah duduk diatas sepeda motor hendak membawa buah sawit tersebut keluar dari Lokasi PT.SAL secara tiba tiba datanglah beberapa anggota TNI dan security yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. dan pada saat itu terdakwa melihat Sdr ADEN dan Sdr TOMI kabur meninggalkan terdakwa dan selanjutnya terdakwa diamankan ke perumahan PT.SAL yang kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti Dibawa ke PORLES SAROLANGUN untuk diperiksa lebih lanjut - Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan Sdr TOMI (DPO) dan Sdr ADEN (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni PT SAL mengambil buah sawit sebanyak sekira 1060 kg (seribu enam puluh kilogram) menyebabkan PT.SAL mengelami kerugian sebesar Rp. 2.120.000,-(dua juta serratus dua puluh ribu rupiah) ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya