| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan bahwa tanah kebun (Objek Perkara) dengan ukuran luas kurang lebih 40.000 M?2; (± 4 Ha), yang terletak di Talang Kukus Dusun Kukus Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathun VIII Kabupaten Sarolangun, adapun batas – batas tanah tersebut sebai berikut:
Sebelah Timur : Berbatas dengan Aripsah
Sebelah Barat : Berbatas dengan Abdul Razak
Sebelah Utara : Berbatas dengan Payo
Sebelah Selatan: Berbatas dengan Suratman.
Adalah SAH milik PENGGUGAT
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara;
- Menyatakan bahwa seluruh bukti atau alas hak yang dimiliki dan digunakan oleh Tergugat sebagai suatu alas hak yang tidak benar dan karenanya harus dinyatakan CACAT HUKUM batal atau setidak-tidaknya DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian dengan Total Rp. 1.100.000.000,- (Satu milyar seratus juta rupiah) semenjak juni 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil Rp. 100.000.000,-
- Kerugian Immateril Rp. 1.000.000.000,-
Total Rp. 1.100.000.000,-
- Menyatakan Sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara AGAR TIDAK BERALIH HAK KEPADA PIHAK LAIN;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gwijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK);
- Menyatakan menghukum biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |