Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Srl 1.Pahrul Rozi Bin Toyib (Alm)
2.Ida Aryani Binti Bkhtiar (Alm)
3.Jufri Muhammad Bin Muhammad
4.Sri Wahyuni Binti Bakhtiar (Alm)
Ahamad Subhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pahrul Rozi Bin Toyib (Alm)
2Ida Aryani Binti Bkhtiar (Alm)
3Jufri Muhammad Bin Muhammad
4Sri Wahyuni Binti Bakhtiar (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Naim SHPahrul Rozi Bin Toyib (Alm)
2Ahmad Naim SHIda Aryani Binti Bkhtiar (Alm)
3Ahmad Naim SHJufri Muhammad Bin Muhammad
4Ahmad Naim SHSri Wahyuni Binti Bakhtiar (Alm)
Tergugat
NoNama
1Ahamad Subhan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.100.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad) ;

 

  1. Menyatakan bahwa tanah kebun (Objek Perkara) dengan ukuran luas kurang lebih 40.000 M?2; (± 4 Ha), yang terletak di Talang Kukus Dusun Kukus Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathun VIII Kabupaten Sarolangun, adapun batas – batas tanah tersebut sebai berikut:

 

Sebelah Timur : Berbatas dengan Aripsah

Sebelah Barat : Berbatas dengan Abdul Razak

Sebelah Utara : Berbatas dengan Payo

Sebelah Selatan: Berbatas dengan Suratman.

 

Adalah SAH milik PENGGUGAT

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah obyek sengketa kepada  Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara;

 

  1. Menyatakan bahwa seluruh bukti atau alas hak yang dimiliki dan digunakan oleh Tergugat sebagai suatu alas hak yang tidak benar dan karenanya harus dinyatakan CACAT HUKUM batal atau setidak-tidaknya DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian dengan Total Rp. 1.100.000.000,- (Satu milyar seratus juta rupiah) semenjak juni 2026 dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materil           Rp. 100.000.000,-
  • Kerugian Immateril       Rp. 1.000.000.000,-

Total                                 Rp. 1.100.000.000,-

 

  1. Menyatakan Sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara AGAR TIDAK BERALIH HAK KEPADA PIHAK LAIN;

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar   Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat  lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gwijsde);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK);

 

  1. Menyatakan menghukum biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat;

 

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht  Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak