Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Srl RINCE YUTARI, S.H. ARDI FIRMANSYAH Bin JELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-999/L.5.16.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINCE YUTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI FIRMANSYAH Bin JELI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ARDI FIRMANSAH Bin JELI pada Hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di RT. 10 Desa Sungai Abang, lalu ditelpon oleh ELENG (DPO) sambil mengatakan kepada Terdakwa “ARDI KEBAWAH (LOKASI PONDOK DALAM KEBUN) ANTAR PAKET INI KAYAK BIASOLAH DIATAS” lalu Terdakwa menjawab “IYO TUNGGU BENTAR AKU OTEWE”, kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi pondok dalam kebun tempat biasa ELENG berada dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua Tersangka, sesampainya di lokasi pondok sekira 10 meter sebelum Terdakwa sampai depan pondok tersebut lalu ELENG mengarahkan lampu senter ke arah pagar pohon duku sambil mengatakan “ITU DEKAT PAGAR DALAM PLASTIK”, lalu Terdakwa berhentikan laju sepeda motor Terdakwa sambil melihat di dekat pagar terselip 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi Sabu dan Terdakwa langsung memasukan sabu kedalam saku jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ada Sdr. ROBI dengan menggunakan sepeda motornya mau kembali keatas sambil berkata “BISO NUMPANG KEATAS, LAMPU MOTOR AKU MATI”, lalu Sdr. ROBI menjawab “IYO BISO NAIKLAH,” selanjutnya saat diperjalanan menuju ke arah puncak kebun tersebut ada 1 (satu) unit motor menghalangi jalan Terdakwa lalu tiba-tiba turun dari motor 2 laki-laki langsung menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. ROBI melarikan diri kedalam semak-semak, saat ditangkap itu Terdakwa berontak sehingga jaket yang Terdakwa pakai saat itu terlepas dan jatuh ketanah, lalu laki-laki tersebut mengatakan “DIAM KAMI DARI KEPOLISIAN” dan anggota Polisi memanggil saksi KHOLIL, setelah saksi KHOLIL dan masyarakat datang kemudian anggota Polisi mengatakan “DIMANA BAHAN MU?”, lalu Terdakwa jawab “DIDALAM KANTONG JAKET PAK” lalu anggota memeriksa jaket Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu, kemudian anggota Polisi mengatakan “DARIMANA SABU MU?”, Terdakwa menjawab “DARI ELENG PAK, DIBAWAH LOKASINYO”, kemudian anggota Polisi menyuruh Terdakwa menunjukkan lokasi pondok tempat ELENG berada dan sesampainya di lokasi tersebut ELENG sudah tidak berada di pondok tersebut, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun;
  • Bahwa hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa mendapatkan uang sekira kurang lebih sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dari ELENG (DPO) untuk aktifitas antar jemput Sabu kepada pembeli dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa rokok dan makan diberikan oleh ELENG dan Terdakwa juga di ajak ELENG untuk mengkonsumsi Sabu;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 19/10727.00/2026 pada hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.06 (nol koma nol) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0095 tanggal 30 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0091.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 412/LHP/BLK-JBI/X/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ARDI FIRMANSYAH Bin JELI, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR                        

-------Bahwa ARDI FIRMANSAH Bin JELI pada Hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di RT. 10 Desa Sungai Abang, lalu ditelpon oleh ELENG (DPO) sambil mengatakan kepada Terdakwa “ARDI KEBAWAH (LOKASI PONDOK DALAM KEBUN) ANTAR PAKET INI KAYAK BIASOLAH DIATAS” lalu Terdakwa menjawab “IYO TUNGGU BENTAR AKU OTEWE”, kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi pondok dalam kebun tempat biasa ELENG berada dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua Tersangka, sesampainya di lokasi pondok sekira 10 meter sebelum Terdakwa sampai depan pondok tersebut lalu ELENG mengarahkan lampu senter ke arah pagar pohon duku sambil mengatakan “ITU DEKAT PAGAR DALAM PLASTIK”, lalu Terdakwa berhentikan laju sepeda motor Terdakwa sambil melihat di dekat pagar terselip 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi Sabu dan Terdakwa langsung memasukan sabu kedalam saku jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ada Sdr. ROBI dengan menggunakan sepeda motornya mau kembali keatas sambil berkata “BISO NUMPANG KEATAS, LAMPU MOTOR AKU MATI”, lalu Sdr. ROBI menjawab “IYO BISO NAIKLAH,” selanjutnya saat diperjalanan menuju ke arah puncak kebun tersebut ada 1 (satu) unit motor menghalangi jalan Terdakwa lalu tiba-tiba turun dari motor 2 laki-laki langsung menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. ROBI melarikan diri kedalam semak-semak, saat ditangkap itu Terdakwa berontak sehingga jaket yang Terdakwa pakai saat itu terlepas dan jatuh ketanah, lalu laki-laki tersebut mengatakan “DIAM KAMI DARI KEPOLISIAN” dan anggota Polisi memanggil saksi KHOLIL, setelah saksi KHOLIL dan masyarakat datang kemudian anggota Polisi mengatakan “DIMANA BAHAN MU?”, lalu Terdakwa jawab “DIDALAM KANTONG JAKET PAK” lalu anggota memeriksa jaket Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu, kemudian anggota Polisi mengatakan “DARIMANA SABU MU?”, Terdakwa menjawab “DARI ELENG PAK, DIBAWAH LOKASINYO”, kemudian anggota Polisi menyuruh Terdakwa menunjukkan lokasi pondok tempat ELENG berada dan sesampainya di lokasi tersebut ELENG sudah tidak berada di pondok tersebut, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun;
  • Bahwa hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa mendapatkan uang sekira kurang lebih sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dari ELENG (DPO) untuk aktifitas antar jemput Sabu kepada pembeli dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa rokok dan makan diberikan oleh ELENG dan Terdakwa juga di ajak ELENG untuk mengkonsumsi Sabu;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 19/10727.00/2026 pada hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.06 (nol koma nol) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0095 tanggal 30 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0091.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 412/LHP/BLK-JBI/X/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ARDI FIRMANSYAH Bin JELI, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya