Dakwaan |
, bahwa Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 19.21 Wib , anggota Polisi dari Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi terkait adannya lapak penjual minuman keras / miras yang berlokasi di Desa Tanjung selanjutnnya Opsnal Sat Reskrim berangkat ke Lokasi kejadian dan setibannya disana Opsnal Sat Reskrim bertanya kepada Terdakwa penjual minuman keras “IBU JUALAN MINUMAN ,KAMI SUDAH BANYAK DAPAT INFORMASI . TOLONG KELUARIN YA BUK JANGAN SAMPAI KAMI GELEDAH” setelahnnya Terdakwa bersikap kooperatif dan mengeluarkan beberapa Minuman keras |