Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H 1.ARI ADHA Bin SUBROTO (alm)
2.RENDY PRASETIA Bin MALIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1606/L.5.16/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ADHA Bin SUBROTO (alm)[Penahanan]
2RENDY PRASETIA Bin MALIKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.-------Bahwa ia Terdakwa I ARI ADHA Bin SUBROTO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II RENDY PRASETIA Bin MALIKI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT.BKS Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memancing di Parit Gajah pembatas antara Lahan PT. BKS Unit SAJE dengan kebun sawit milik Masyarakat. Kemudian Terdakwa I melihat dari seberang parit gajah, banyak buah sawit milik PT. BKS sudah masak, kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “BERANI DAK KITO MANEN SAWIT PT TU?” Terdakwa II menjawab “PAYU”. Selanjutnya Terdakwa I mengambil mata dodos yang ada di dalam jok sepeda motor Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mencari gagang dodos tersebut di sekitar Lokasi, setelah gagang dodos terpasang, Terdakwa I dan Terdakwa II menyeberang dan masuk ke area lahan perkebunan PT. BKS Unit SAJE. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan Pemanenan buah kelapa sawit secara bergantian. Kemudian Terdakwa II melangsir buah sawit yang telah Terdakwa I panen ke luar area Lahan PT. BKS dan mengumpulkannya ke dalam area kebun masyarakat. Selanjutnya sekira 2 (dua) jam melakukan Pemanenan dan Melangsir buah sawit dari dalam area perkebunan PT. BKS menuju ke luar area PT. BKS, Terdakwa I pulang ke rumah untuk mengambil keranjang, sementara Terdakwa II menunggu di lokasi tumpukan buah kelapa sawit. Ketika Terdakwa I kembali ke lokasi tumpukan buah sawit tersebut, Terdakwa I melihat Terdakwa II sudah diamankan oleh Pihak kemanan PT. BKS dan Terdakwa I juga tidak sempat lagi melarikan diri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II di bawa oleh pihak keamanan PT. BKS ke Kantor PT. BKS Unit SAJE. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II di interogasi yang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang bukti di bawa ke Polsek Pauh guna proses hukum lebih lanjut; - Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak PT. BKS untuk mengambil sekira 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya