| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2026/PN Srl | HABIBI RAHMAN, S.H | HERI IRAWAN Bin RUSLAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 771 /L.5.16/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa ia Terdakwa HERI IRAWAN Bin RUSLAN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pemuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------Bahwa ia Terdakwa HERI IRAWAN Bin RUSLAN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pemuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
