| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KONI Bin ISMAIL (alm) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Seberang SPBU Pelawan Desa Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjatb pemukul,penikam atau penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul.16.00 wib saat itu Saksi WAHYU HIDAYAT sedang duduk di penjagaan Polres Sarolangun yang mana kemudian ada masyarakat yang datang dan memberitahukan bahwa ada keributan di depan SPBU Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun selanjutnya setelah mendapat laporan masyarakat tersebut kemudian Saksi mengumpulkan personil piket pada saat itu dan personil piket langsung menuju ke Lokasi. Selanjutnya setelah sampai dilokasi Saksi melihat ada beberapa masyarakat berkumpul selanjutnya Saksi WAHYU HIDAYAT menanyakan apa permasalahan yang terjadi dan salah satu masyarakat menjelaskan bahwa ada yang mau berkelahi dan ada warga mengatakan bahwa ada yang membawa senjata tajam dan warga menunjuk Terdakwa, lalu Saksi mendekati Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa mana senjata tajam yang dibawa nya dan Terdakwa KONI langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari pinggang sebelah kiri nya, melihat itu Saksi WAHYU langsung mengamankan senjata tajam tersebut kemudian Saksi WAHYU dan personil piket mengamankan Terdakwa KONI dan membawa ke Polres Sarolangun selanjutnya setelah sampai di Polres Sarolangun lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan yakni memeriksa tas sandang yang dibawa Terdakwa dan ditemukan kembali 1 (satu) buah pisau di dalam tas tersebut, lalu Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa KONI Bin ISMAIL (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------ |