| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
---Bahwa Terdakwa RANDI AFANDI Bin KHAIRUL bersama-sama dengan Saksi SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekira pukul 12.15 WIB, saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa, pada saat itu melintas Saksi SYAHRIL di depan rumah Terdakwa tersebut, kemudian saat itu Terdakwa menghampiri Saksi SYAHRIL dan kemudian Saksi SYAHRIL langsung memperlihatkan diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan mengatakan “AKU ADO SABU, MAU KITO APO KAN SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “KITO JUAL BAE DAK ? TAPI KITO PAKAI DULU GIMANA ?” lalu Saksi SYAHRIL menjawab “ OKE. AKU IKUT BAE”, lalu Terdakwa dan Saksi SYAHRIL pergi ke kebun sawit, dan setelah sampai di kebun sawit tersebut Terdakwa dan Saksi SYAHRIL langsung mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi SYAHRIL memaketkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu sedangkan Terdakwa menawarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada Sdr. FEBRI melalui HandPhone dan Sdr. FEBRI menerima tawaran Terdakwa tersebut dan memesan sebanyak 1 (satu) klip plastik bening Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian Saksi SYAHRIL memberikan klip tersebut kepada Terdawka dan setelah menerima klip dari Terdakwa langsung pergi membawa klip tersebut sedangkan Saksi SYAHRIL menunggu di kebun,
- Bahwa sekira Pukul 12.25 WIB Terdakwa sampai di Tepi Jalan Sindai, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun Terdakwa menaruh 1 (satu) Klip Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu di rumput yang ada disekitaran jalan tersebut dan tak lama kemudian datang Sdr. FEBRI Bersama dengan Sdr. ADIT dan Sdr. FEBRI berkata “MANO BAHAN TU?” dan Terdakwa menjawab
TU HA DEKAT RUMPUT, MANO UANGNYO?” dan Sdr, FEBRI memberikan uang kepada Terdakwa lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi menemui Saksi SYAHRIL dan langsung memberikan uang sekira kurang lebih sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi SYAHRIL pulang ke rumah;
- Bahwa sekira Pukul 14.00 WIB pada saat perjalanan pulang kerumah Sdr. FEBRI menghubungi Terdakwa dan ingin membeli narkotika jenis sabu lagi, selanjutnya setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa dan Saksi SYAHRIL tidak jadi kembali kerumah dan langsung menemui seseorang tersebut di sebuah toko di sekitaran Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, lalu pada saat Terdakwa bersama Saksi SYAHRIL sampai di depan toko tersebut, tak lama menunggu datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA” dan saat itu Terdakwa menjawab “SABU NYO ADO DI DIO PAK, SI SYAHRILL SOBIRIN” kemudian Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Sarolangun mengamankan Saksi SYAHRIL kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi SYAHRIL dan Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “MANA SABU KAMU ?” dan saat itu Saksi SYAHRIL menjawab “ADO PAK DIKANTONG CELANA SEBELAH KIRI” lalu Saksi HUSIN mengatakan kepada Terdakwa “KAMU AMBIL SABU KAMU” dan saat itu Saksi SYAHRIL langsung mengeluarkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus timah rokok, lalu pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan uang sekira Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) , 2 ( dua ) lembar uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp 1.000,-. (seribu rupiah) dan saat itu juga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO,setelah barang bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi, lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Saksi SYAHRIL “ INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “INI SABU PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kembali “DARIMANA KAMU DAPAT SABU INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEH SABU ?“ lalu Saksi SYAHRIL menjawab “SAYA DAPAT SABU INI DARI SDR. IPUL YANG TINGGAL DI LIDUNG PAK, DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK“ lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Saksi SYAHRIL “APA PERAN TEMANMU INI ?” dan Terdakwa menjawab “ DIA YANG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU MILIK SAYA PAK” lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “BENAR KAMU YANG JUAL SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” lalu setelah dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa dan rekannya Saksi SYAHRIL juga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan terkait klip tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SYAHRIL juga barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 109/10727.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 1 (satu) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0942 tanggal 18 September 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “B” dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RANDI AFANDI Bin KHAIRUL dalam perbuatannya melakukan pecobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa RANDI AFANDI Bin KHAIRUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.-----------------------------.--
ATAU :
KEDUA
---Bahwa Terdakwa RANDI AFANDI Bin KHAIRUL bersama-sama dengan Saksi SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekira pukul 12.15 WIB, saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa, pada saat itu melintas Saksi SYAHRIL di depan rumah Terdakwa tersebut, kemudian saat itu Terdakwa menghampiri Saksi SYAHRIL dan kemudian Saksi SYAHRIL langsung memperlihatkan diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan mengatakan “AKU ADO SABU, MAU KITO APO KAN SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “KITO JUAL BAE DAK ? TAPI KITO PAKAI DULU GIMANA ?” lalu Saksi SYAHRIL menjawab “ OKE. AKU IKUT BAE”, lalu Terdakwa dan Saksi SYAHRIL pergi ke kebun sawit, dan setelah sampai di kebun sawit tersebut Terdakwa dan Saksi SYAHRIL langsung mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi SYAHRIL memaketkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu sedangkan Terdakwa menawarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada Sdr. FEBRI melalui HandPhone dan Sdr. FEBRI menerima tawaran Terdakwa tersebut dan memesan sebanyak 1 (satu) klip plastik bening Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian Saksi SYAHRIL memberikan klip tersebut kepada Terdawka dan setelah menerima klip dari Terdakwa langsung pergi membawa klip tersebut sedangkan Saksi SYAHRIL menunggu di kebun,
- Bahwa sekira Pukul 12.25 WIB Terdakwa sampai di Tepi Jalan Sindai, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun Terdakwa menaruh 1 (satu) Klip Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu di rumput yang ada disekitaran jalan tersebut dan tak lama kemudian datang Sdr. FEBRI Bersama dengan Sdr. ADIT dan Sdr. FEBRI berkata “MANO BAHAN TU?” dan Terdakwa menjawab
TU HA DEKAT RUMPUT, MANO UANGNYO?” dan Sdr, FEBRI memberikan uang kepada Terdakwa lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi menemui Saksi SYAHRIL dan langsung memberikan uang sekira kurang lebih sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi SYAHRIL pulang ke rumah;
- Bahwa sekira Pukul 14.00 WIB pada saat perjalanan pulang kerumah Sdr. FEBRI menghubungi Terdakwa dan ingin membeli narkotika jenis sabu lagi, selanjutnya setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa dan Saksi SYAHRIL tidak jadi kembali kerumah dan langsung menemui seseorang tersebut di sebuah toko di sekitaran Jalan Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, lalu pada saat Terdakwa bersama Saksi SYAHRIL sampai di depan toko tersebut, tak lama menunggu datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA” dan saat itu Terdakwa menjawab “SABU NYO ADO DI DIO PAK, SI SYAHRILL SOBIRIN” kemudian Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Sarolangun mengamankan Saksi SYAHRIL kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi SYAHRIL dan Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “MANA SABU KAMU ?” dan saat itu Saksi SYAHRIL menjawab “ADO PAK DIKANTONG CELANA SEBELAH KIRI” lalu Saksi HUSIN mengatakan kepada Terdakwa “KAMU AMBIL SABU KAMU” dan saat itu Saksi SYAHRIL langsung mengeluarkan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus timah rokok, lalu pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan uang sekira Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) , 2 ( dua ) lembar uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang Rp 1.000,-. (seribu rupiah) dan saat itu juga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO,setelah barang bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi, lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Saksi SYAHRIL “ INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “INI SABU PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kembali “DARIMANA KAMU DAPAT SABU INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEH SABU ?“ lalu Saksi SYAHRIL menjawab “SAYA DAPAT SABU INI DARI SDR. IPUL YANG TINGGAL DI LIDUNG PAK, DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK“ lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Saksi SYAHRIL “APA PERAN TEMANMU INI ?” dan Terdakwa menjawab “ DIA YANG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU MILIK SAYA PAK” lalu Saksi HUSEIN bertanya kepada Terdakwa “BENAR KAMU YANG JUAL SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” lalu setelah dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa dan rekannya Saksi SYAHRIL juga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan terkait klip tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SYAHRIL juga barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 109/10727.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 1 (satu) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0942 tanggal 18 September 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “B” dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RANDI AFANDI Bin KHAIRUL dalam perbuatannya melakukan pecobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa SYAHRIL SOBIRIN Bin MUHTAR AMAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- |