Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.JULIAN DWI PUTRA, S.H
DUMRA Bin SAIDINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-87/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUMRA Bin SAIDINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa DUMRA Bin SAIDINA pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Simpagn Muara Ketalo Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi  Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa DUMRA pergi menuju Desa Muara Ketalo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun untuk menemui Sdr. ADI (daftar pencarian orang), sesampainya di dirumah Sdr. ADI lalu Terdakwa membeli diduga narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sekira Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta Sdr. ADI membagi diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) klip lalu setelah mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memisahkan 2 (dua) klip plastik yang dan menyimpannya dikantong Terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) klip plastik lainnya Terdakwa simpan di dalam kotak rokok Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah Sdr. ADI dan pergi menuju Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan berencana menemui teman Terdakwa namun pada saat Terdakwa menunggu temannya di Simpang Muara Ketalo Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menuju kea rah Terdakwa, karena Terdakwa panik kemudian klip yang ada pada Terdakwa dilemparkan tidak jauh dari Terdakwa berdiri lalu datang Saksi YONGKI dan bertanya kepada Terdakwa “DIMANA SABU PUNYAMU ?” namun Terdakwa tidak menjawab tak lama Saksi HUSIN menunjuk kearah tempat Terdakwa sebelumnya melempar klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu lalu Saksi HUSIN bertanya “INI APA INI ?” lalu Terdakwa menjawab “SABU PAK” dan Saksi HUSIN bertanya kepada Terdakwa “SIAPA YANG PUNYA INI?” dan dijawab oleh Terdakwa “AKU PAK” selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun juga menemukan kotak rokok Terdakwa dan ditemukan klip plastik didalam kotak rokok tersebut. Selanjutnya Saksi YONGKI bertanya kepada Terdakwa “APAKAH KAMU MEMILIKI IZIN UNTUK MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” selanjutnya Terdakwa dan bukti-bukti yang diamankan di bawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.91/10727.00/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukan kedalam plastik yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0766 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa DUMRA Bin SAIDINA dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ---Perbuatan Terdakwa DUMRA Bin SAIDINA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa DUMRA Bin SAIDINA pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Simpagn Muara Ketalo Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa DUMRA pergi menuju Desa Muara Ketalo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun untuk menemui Sdr. ADI (daftar pencarian orang), sesampainya di dirumah Sdr. ADI lalu Terdakwa membeli diduga narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sekira Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta Sdr. ADI membagi diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) klip lalu setelah mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memisahkan 2 (dua) klip plastik yang dan menyimpannya dikantong Terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) klip plastik lainnya Terdakwa simpan di dalam kotak rokok Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah Sdr. ADI dan pergi menuju Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan berencana menemui teman Terdakwa namun pada saat Terdakwa menunggu temannya di Simpang Muara Ketalo Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menuju kea rah Terdakwa, karena Terdakwa panik kemudian klip yang ada pada Terdakwa dilemparkan tidak jauh dari Terdakwa berdiri lalu datang Saksi YONGKI dan bertanya kepada Terdakwa “DIMANA SABU PUNYAMU ?” namun Terdakwa tidak menjawab tak lama Saksi HUSIN menunjuk kearah tempat Terdakwa sebelumnya melempar klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu lalu Saksi HUSIN bertanya “INI APA INI ?” lalu Terdakwa menjawab “SABU PAK” dan Saksi HUSIN bertanya kepada Terdakwa “SIAPA YANG PUNYA INI?” dan dijawab oleh Terdakwa “AKU PAK” selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun juga menemukan kotak rokok Terdakwa dan ditemukan klip plastik didalam kotak rokok tersebut. Selanjutnya Saksi YONGKI bertanya kepada Terdakwa “APAKAH KAMU MEMILIKI IZIN UNTUK MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” selanjutnya Terdakwa dan bukti-bukti yang diamankan di bawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.91/10727.00/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukan kedalam plastik yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0766 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: 3675/LHP/BLK JBI/VIII/2025 pada tanggal 16 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Jambi dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine Terdakwa DUMRA Bin SAIDINA: positif mengandung methamphetamine. - Bahwa Terdakwa DUMRA Bin SAIDINA dalam perbuatannya yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa DUMRA Bin SAIDINA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya