| Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AKBARUL ILMI Als CUENG Bin MARZUKI (Alm) Pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamatkan di RT. 04 Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Jum’at Tanggal 08 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. AHMAD HANAFI Bin RUSLI.HS (Terdakwa dalam perkara Nomor 240/Pid.Sus/2025/PN Srl) dan mengatakan “TOLONG JEMPUT BUAH DI SIMPANG PELAWAN” yang mana “buah” yang dimaksud Terdakwa disini adalah Narkotika Jenis Sabusabu dan Sdr. HANAFI menjawab “IYO TEK” ;
- Bahwa sekira Pukul 23.00 WIB Sdr. HANAFI datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan Narkotika Jenis Sabusabu sebanyak 3 (tiga) Kantong kepada Terdakwa yang sudah dikemas dalan 3 (tiga) Plastik Klip kemudian setelah Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa dan Sdr. HANAFI menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut sedikit;
- Bahwa setelah Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabusabu bersama dengan Sdr. HANAFI kemudian Terdakwa mengambil lagi Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut sekira kurang lebih 2g (dua gram) lalu Terdakwa serahkan kepada Sdr. HANAFI untuk dijual kemabali sedangkan sisanya Terdakwa simpan;
- Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 Terdakwa mendapat Telfon dari seseorang yang Terdakwa ketahui bernama RAMZAN yang meminta Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabusabu ke suatu tempat kemudian Terdakwa berangkat dengan membawa 1 (satu) Kantong Narkotika Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) Buah kotak rokok lalu Terdakwa pergi menuju ke tempat yang diberitahukan tersebut sesampainya di lokasi Terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut di semak-semak yang ada di pinggir jalan lalu Terdakwa tinggalkan dan awasi dari kejauhan sekira kurang lebih 200m (dua ratus meter) sekira kurang lebih 2 (dua) menit datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenal dengan menggunakan sepeda motor dan memakai helm mengambil Narkotika Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa letakkan tersebut lalu setelah mengambil Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut 2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Sarolangun kemudian Terdakwa langsung pulang;
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 sekira Pukul 20.00 WIB seseorang yang Terdakwa ketahui bernama RAMZAN Kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan lagi 1 (satu) Kantong Narkotika Jenis Sabusabu ke lokasi yang sama seperti sebelumnya kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan meletakkan 1 (satu) Kantong Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenal datang mengambil Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut;
- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 00.50 WIB datang Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN dan MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya menggedor pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengintip keluar lalu melihat bahwa yang menggedor rumah Terdakwa tersebut adalah anggota Kepolisian dan membuat Terdakwa panik kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabusabu yang ada di atas meja ruang tengah Rumah Terdakwa beserta dengan 1 (satu) Tas Hitam yang berisikan klip plastik kosong dan Terdakwa lempar ke sumur yang berada di belakang rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil masuk melalui bagian belakang rumah Terdakwa dan segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dekat sumur yang berada di belakang rumah Terdakwa lalu setelah berhasil diamankan salah satu Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memanggil Saksi JHON JASMIN Bin M. DUYA (Alm) untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabusabu di lantai kamar tidur Terdakwa kemudian juga ditemukan 1 (satu) Buah Tas warna Hitam di dalam sumur rumah Terdakwa yang ketika dibuka berisikan 5 (lima) ball plastik kosong kemudian Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut adalah benar milik Terdakwa dan Terdakwa tidak ada izin terkait kepimilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 89/10727.00/2025 Diduga Berupa Narkotika Jenis Sabusabu pada Hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (satu) Plastik Klip yang diberi tanda angka “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 3,21 (tiga koma dua puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,20 (tiga koma dua puluh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0764 tanggal 15 Agustus 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 24.088.11.16.05.0773.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik Putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung (+) Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 3135/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.ST.M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa AKBARUL ILMI Als CUENG Bin MARZUKI (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine dan Positif (+) Amphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AKBARUL ILMI Als CUENG Bin MARZUKI (Alm) Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamatkan di RT. 04 Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 00.50 WIB Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN dan MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya mendapat informasi bahwa di sebuah Rumah yang beralamatkan di RT.04 Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun sering terjadi transaski Narkotika Jenis Sabusabu dan berdasarkan informasi tersebut Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya langsung pergi menuju ke lokasi tersebut;
- Bahwa sesampainya di sebuah rumah yang berada di RT.04 Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun kemudian Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menggedor rumah tersebut dan meminta agar pintu rumah tersebut dibuka akan tetapi tidak ada yang membuka pintu rumah tersebut kemudian Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN pergi mencari pintu belakang rumah tersebut kemudian mencoba masuk melalui pintu belakang rumah tersebut dan pada saat masuk melalui pintu belakang Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun bertemu dengan Terdakwa dan langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan, Saksi HUSIN langsung pergi untuk memanggil Saksi Sipil untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan kemudian setelah Saksi HUSIN kembali bersama dengan Saksi JHON JASMIN Bin M. DUYA (Alm);
- Bahwa setelah Saksi JHON datang kemudian Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun memulai melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) Klip Plastik berisikan Narkotika Jenis Sabusabu di lantai kamar tidur Terdakwa kemudian juga ditemukan 1 (satu) Buah tas berwarna hitam di dalam sumur yang berada di rumah Terdakwa yang mana di dalam tas tersebut ditemukan 5 (lima) ball plastik kosong, 1 (satu) Buah Dompet berwarna Putih dan 1 (satu) Buah Dompet berwarna Hitam setelah barang bukti ditemukan kemudian Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN beserta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 71/10727.00/2025 Diduga Berupa Narkotika Jenis Sabusabu pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 5 (lima) Plastik Klip yang diberi tanda angka “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,3 (satu koma tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0618 tanggal 10 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 24.088.11.16.05.0621.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik Putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung (+) Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 3135/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.ST.M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa AKBARUL ILMI Als CUENG Bin MARZUKI (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine dan Positif (+) Amphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- |