Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN Srl MEIZA REINALDO DONI ENDANG BIN UYUB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-664/L.5.16/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ENDANG BIN UYUB (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa  Terdakwa DONI ENDANG Bin UYUB (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 02 Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili,  ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------- -

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DONI ENDANG Bin UYUB (Alm) menemui Sdr. SOPIAN Bin MUHAMMAD KASIM (telah diadili pada perkara Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 18/Pid.Sus/2026/PN Srl) dirumahnya yang beralamat di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. lalu setelah bertemu, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. SOPIAN “KALAU AYAH MAU PERGI BELI AKU MAU NITIP” lalu Sdr. SOPIAN mengatakan “KALAU AYAH BELI GEK AYAH KASI TAU”.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 Wib, Sdr. kembali bertemu dengan Terdakwa di lokasi yang dekat dengan rumah terdakwa,  lalu terdakwa menanyakan kepada Sdr. SOPIAN “APO AYAH JADI BELI HARI INI?” kemudian Sdr, SOPIAN menjawab “IYO”.  Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SOPIAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.45 Wib Terdakwa kembali pergi kerumah Sdr. SOPIAN dan menanyakan soal rencana pembelian sabu yang hendak dibeli oleh Sdr. SOPIAN tersebut dan ternyata barang tersebut sudah dibeli oleh Sdr. SOPIAN. Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Sdr. SOPIAN memberikan 3 (tiga) plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa mengkonsumsi sedikit bagian narkotika jenis sabu tersebut dibelakang rumah nya dan setelah selesai Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpan Kembali 3 (tiga) plastik narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mengatakan “BELI BAHAN” dan memberikan uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa memaketkan 4 (empat) klip dan memberikan kepada laki-laki tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib datang lagi seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal juga ingin membeli Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) klip dengan memberikan uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada orang tersebut. Selanjutnya narkotika jenis sabu yang tersisa 1 (satu) klip lagi, di simpan oleh Terdakwa dibalut baju gamis kuning milik Anak Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa gantung di sudut kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis 16 Oktober 2025 sekira Pukul 14.30 Wib saat Terdakwa sedang tidur di dalam kamar tidur rumah terdakwa, Tiba – tiba Terdakwa dibangunkan oleh Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun dan berkata “KAMI ANGGOTA KEPOLISIAN DIMANA SABU KAMU?”. serta datang Saksi MOHD, SYAHID Bin SURYONO (alm), Kemudian terdakwa menjawab dengan kalimat “ADA PAK DIGANTUNG” seraya terdakwa menunjuk ke sudut kamar, lalu anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun meminta untuk Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan kepada anggota kepolisian, selanjutnya anggota kepolisian membuka baju gamis kuning yang digantung  tersebut dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berada dalam dompet kecil .  Lalu Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) kembali menanyakan kepada terdakwa “APA INI?” lalu Terdakwa menjawab “SABU”, lalu Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm)  kembali bertanya “ADA IZIN PENGUASAAN NARKOTIKA JENIS SABU?” dan terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” lalu Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm)  kembali menanyakan  dari mana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengatakan mendapatkannya dari Sdr. SOPIAN serta memberitahukan bahwa rumah Sdr. SOPIAN yang mana selaku mertua Terdakwa, berada kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah Terdakwa oleh anggota kepolisian tersebut dan setelah itu Terdakwa dan Sdr. SOPIAN diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor 114/10727.00/2025 tanggal 17 September 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram dan junlah penyisihan seberat 0,02 (Nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai POM di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1046 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Musthofa Anwari, S.Si., Apt, barang bukti bertanda huruf “B” tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

           

----------Perbuatan Terdakwa DONI ENDANG Bin UYUB (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa  Terdakwa DONI ENDANG Bin UYUB (Alm), pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 02 Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huk um Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili,  ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis 16 Oktober 2025 sekira Pukul 14.30 Wib saat Terdakwa sedang tidur di dalam kamar tidur rumah terdakwa yang beralamat di Rt. 02 Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi., Tiba – tiba Terdakwa dibangunkan oleh Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun dan berkata “KAMI ANGGOTA KEPOLISIAN DIMANA SABU KAMU?”. serta datang Saksi MOHD, SYAHID Bin SURYONO (alm), Kemudian terdakwa menjawab dengan kalimat “ADA PAK DIGANTUNG” seraya terdakwa menunjuk ke sudut kamar, lalu anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun meminta untuk Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan kepada anggota kepolisian, selanjutnya anggota kepolisian membuka baju gamis kuning yang digantung  tersebut dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berada dalam dompet kecil .  Lalu Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) kembali menanyakan kepada terdakwa “APA INI?” lalu Terdakwa menjawab “SABU”, lalu Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm)  kembali bertanya “ADA IZIN PENGUASAAN NARKOTIKA JENIS SABU?” dan terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” lalu Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm)  kembali menanyakan  dari mana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengatakan mendapatkannya dari Sdr. SOPIAN serta memberitahukan bahwa rumah Sdr. SOPIAN yang mana selaku mertua Terdakwa, berada kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah Terdakwa oleh anggota kepolisian tersebut dan setelah itu Terdakwa dan Sdr. SOPIAN diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor 114/10727.00/2025 tanggal 17 September 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram dan junlah penyisihan seberat 0,02 (Nol koma nol dua)gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai POM di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1046 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Musthofa Anwari, S.Si., Apt, barang bukti bertanda huruf “B” tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa DONI ENDANG Bin UYUB (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya