| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah yang diambil/ telah masuk ke sertifikat Nomor : 8 atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun seluas 3000 M2. (Tiga Ribu Meter Persegi). Adalah sah milik Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Tanah Para Penggugat seluas 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang masuk kedalam Sertifikat Nomor: 8 Terbit Tanggal 16 Desember 2011, Surat Ukur Nomor: 782/Aur Gading/2011, Tanggal 21 September 2011, atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang beralamat di Kelurahan Aur Gading Kabupaten Sarolangun.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengeluarkan Tanah Para Penggugat seluas 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) dari Sertifikat Nomor: 8 Terbit Tanggal 16 Desember 2011, Surat Ukur Nomor: 782/Aur Gading/2011, Tanggal 21 September 2011, atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang beralamat di Kelurahan Aur Gading Kabupaten sarolangun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil + Kerugian Immateriil: sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Atau : Bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |