Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Srl 1.Hamdan
2.Syaiful Anwar
3.Minarni
4.Rusdian
5.Miftahu Raudaria
6.Abid Surur
Bupati Sarolangun Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdan
2Syaiful Anwar
3Minarni
4Rusdian
5Miftahu Raudaria
6Abid Surur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tanah yang diambil/ telah masuk ke sertifikat Nomor : 8 atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun  seluas  3000 M2. (Tiga Ribu Meter Persegi). Adalah sah milik Para Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Tanah Para Penggugat seluas 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang masuk kedalam Sertifikat Nomor: 8 Terbit Tanggal 16 Desember 2011, Surat Ukur Nomor: 782/Aur Gading/2011, Tanggal 21 September 2011, atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang beralamat di Kelurahan Aur Gading Kabupaten Sarolangun.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengeluarkan Tanah Para Penggugat seluas 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) dari  Sertifikat Nomor: 8 Terbit Tanggal 16 Desember 2011, Surat Ukur Nomor: 782/Aur Gading/2011, Tanggal 21 September 2011, atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang beralamat di Kelurahan Aur Gading Kabupaten sarolangun.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil + Kerugian Immateriil: sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER :

Atau : Bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak