| Dakwaan |
- Dakwaan
-------Bahwa Terdakwa ANDHIKA CHANDRA Bin KHAIRUN NA’IM pada hari Jumat 17 April 2026 bersama-sama dengan sdr. ALI (DPO) dan saksi RIZKY ANANDO Bin UZER (Alm) (dalam penuntutan terpisah) sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Nurul Iman Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kec. Saroalngun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa ANDHIKA CHANDRA Bin KHAIRUN NA’IM bersama temanya Saksi RIZKI NANDO Bin UZER (alm) dan Sdr. ALI (DPO) pergi bermain ke pasar Sarolangun menggunakan sepeda motor Honda Revo warna putih, lalu karena hujan Terdakwa bersama Saksi RIZKI NANDO Bin UZER (alm) dan ALI (DPO) berhenti untuk berteduh dulu dipasar sarolangun
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 03.00 Wib setelah hujan reda Terdakwa bersama Saksi RIZKI NANDO Bin UZER (alm) dan ALI (DPO) melanjutkan perjalanan pulang ke arah Desa Lubuk Sepuh, lalu sekira pukul 03.30 Wib pada saat melintasi masjid Seberang Praktek Dr. YOGI di Tanjung Rambai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Saksi NANDO berkata “BERENTI DULU SIKO” lalu Terdakwa berhenti dan berkata “NGAPO NDO” kemudian Saksi NANDO menjawab “AI TUNGGU BE LAH SIKO DULU AKU NAK NGECEK NTAH ADO TA PO HP BUDAK TIDUK DALAM TU” lalu Terdakwa dan ALI (DPO) menunggu diatas sepeda motor, tidak lama kemudian Saksi NANDO berlari dari masjid menuju ke arah Terdakwa membawa 1 (satu) tas kecil sambil berkata “CEPET DIKIT JALAN LAH MOTOR TU” kemudian Saksi NANDO naik sepeda motor dan Terdakwa langsung berangkat mengendarai motor tersebut sampai ketempat Pemandian Sungai Petapa Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun. Saksi NANDO langsung membuka tas tersebut yang berisi 1 (satu) unit handphone Iphone XR warna merah, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 warna hijau, 1 (satu) unit handphone Oppo A54 warna hitam, 1 (satu) powebank warna hitam dan 1 (satu) kabel charger hp warna hitam, kemudian Terdakwa berkata “APO HAL TADI BERDESAK-DESAK NYURUH PERGI” Saksi NANDO menjawab “IKO HA AMBO DAPAT TAS TENGOK ISINYO HA” lalu Terdakwa menjawab “HA SIMPEN BE DULU HP IPHONE TU, KARNO HP TU BUKAN HP BIASO GAMPANG KAGEK ORANG NGELACAKNYO”
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi NANDO dan ALI (DPO) berangkat menuju Jembatan Gantung Desa Lubuk sepuh Sungai Batang hendak menyembunyikan 2 (dua) unit handphone yakni iphone 13 dan iphone XR tersebut, lalu saat melintasi Jembatan Gantung Desa Lubuk sepuh Sungai Batang Terdakwa bersama Saksi NANDO dan ALI (DPO) memasukan batu kedalam Tas milik korban AGUNG PRASETIYO Bin MAT KAMBALI kemudian Terdakwa buang ke Sungai tersebut. Sedangkan Hp Oppo A54 di bawa oleh Saksi NANDO lalu pulang kerumah masing-masing;
- Bahwa kemudian dihari yang sama sekira pukul 00.00 Wib Saksi NANDO dan ALI (DPO) menjumpai Terdakwa dirumahnya lalu bertemu dengan Terdakwa dan berkata “KA HP OPPO TADI LAH AKU JUAL” lalu Terdakwa menjawab “YO SERAH LAH NAK MACAM MANO” kemudian Terdakwa diberikan uang Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) oleh Saksi NANDO lalu kemudian Saksi NANDO dan ALI pulang kerumah masing-masing;
- Bahwa sekira 5 (lima) hari setelah kejadian Terdakwa bersama dengan Saksi NANDO pergi mengambil 2 (dua) unit Hp yang telah disembunyikan di semak-semak Jembatan Gantung Desa Lubuk sepuh Sungai Batang untuk dibawa kerumah Terdakwa, lalu sesampainya dirumah Terdakwa sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menawarkan HP Iphone 13 berwarna hijau kepada Kawan terdakwa yang Bernama sdr. RENDI yang sedang dirumah Terdakwa, lalu sdr. Rendi menanyakan harga dan Terdakwa mengatakan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr. RENDI pergi membawa hp tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 20.00 Wib Rendi datang kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu pada malam harinya Terdakwa bersama dengan Saksi NANDO pergi main ketempat teman-temannya dan berpoya-poya menghabisan uang tersebut dengan membeli minum, makan, dan rokok;
- Bahwa pada hari yang tidak diingat lagi, Terdakwa dan Saksi NANDO kembali menggadaikan Hp Iphone XR berwarna merah seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah kepada JANGLONG dan kembali berpoya-poya menggunakan uang tersebut dengan membeli sabu dan juni online;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mengakibatkan Saksi AGUNG PRESETIYO Bin MAT KAMBALI mengalami kerugian sekira Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHP ------------------------------------------------------------------ |