| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) bersama-sama dengan Saksi DWI CAHYONO Bin SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) menerima panggilan dari Saksi DWI CAHYONO yang mengatakan, “INI PAKDE SUDAH SAMPAI AMBIL AJA KEPONDOK” sekira 20 (dua puluh) menit kemudian, Terdakwa mendatangi pondok sawit singkut 7 (tujuh) lalu Saksi DWI memberikan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, sesampainya di kerumah Terdakwa membagi beberapa klip plastic tersebut menjadi beberapa plastik klip untuk dijual kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi Saksi DWI dan mengatakan “MASIH ADA PAKDE” Terdakwa menjawab “TINGGAL SEDIKIT” lalu Saksi DWI menjawab “OKELAH NANTI SORE SAYA KESITU”, lalu sekira pukul 18.30 WIB Saksi DWI datang kerumah Tersangka dan memberikan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB sabu yang diterima dari Saksi DWI tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil dan sudah dijual oleh Terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) plastik klip.
- Bahwa pada hari kamis 13 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) plastik klip yang sebelumnya disimpan dibawah pohon kelapa. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam saku kiri celana yang dikenakan Terdakwa saat itu. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali menjual 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu kepada lelaki yang tidak dikenal seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) perklip dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip disimpan kembali oleh Terdakwa di saku kiri celananya.
- Bahwa sekira pukul 15.50 WIB saat Terdakwa sedang duduk dibengkel datang beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba lalu mengatakan “PAK SONY YA SINI-SINI”, setelah itu anggota kepolisian mengatakan kepada Terdakwa “KAMU JUAL SABU YA”, Terdakwa menjawab “IYA PAK”, lalu anggota Kepolisian kembali berkata “BB DARI MANA”,Terdakwa menjawab “DARI YONO PAK”, kemudian Terdakwa sempat mengambil 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) klip berisi narkotika jenis sabu untuk dibuang dengan cara melempar ke dalam ember tampat kunci-kunci alat bengkel Terdakwa yang diketahui oleh salah seorang anggota Kepolisian dan mengatakan “APA ITU”, Terdakwa menjawab “SABU PAK”, tidak lama kemudian ada panggilan video call dari Saksi DWI dihandphone Terdakwa lalu anggota Kepolisian mengatakan “YONO ITUKAN SURUH KESINI”, selanjutnya Terdakwa berbicara dengan Saksi DWI saat itu Saksi DWI mengatakan “DIMANO PAKDE”, Terdakwa menjawab “DIRUMAH” lalu Saksi Dwi mengatakan “SAYA KERUMAH PAKDE”.
- Bahwa sekira pukul 16.50 WIB saksi DWI datang yang diamankan oleh anggota Kepolisian setelah datang saksi sipil yang merupakan sekdes (sekretaris desa) kemudian ember perkas milik Terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lalu anggota Kepolisian mengatakan “MILIK SIAPA NARKOTIKA INI”, Terdakwa menjawab “MILIK SAYA PAK”, anggota kepolisian menjawab “DARI SIAPA KAMU PEROLEH”, Terdakwa menjawab “DARI YONO PAK” lalu anggota Kepolisian bertanya kepada Saksi Dwi “BENAR SABU INI DARI KAMU” Saksi DWI menjawab “BENAR PAK” kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Saksi DWI dan ditemukan 25 (dua puluh lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku belakang celana dan 1 (satu) plastik klip didalam rokok sampoerna saku depan Saksi DWI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dibengkel Terdakwa dan ditemukan timbangan lalu anggota kepolisian berkata “INI TIMBANGAN APA” Terdakwa menjawab “INI TIMBANGAN EMAS DULU PAK SUDAH TIDAK BERGUNA LAGI” setelah itu Terdakwa dan saksi DWI dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 120/10727.00/2025 Tanggal 14 November 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabusabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “J” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabusabu dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3 (tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1126 tanggal 18 November 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1141.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT.Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 121/10727.00/2025 tanggal 14 November 2025 bahwa 26 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “Z” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 6,11 (enam koma sebelas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,26 (nol koma dua enam ) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A1” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,85 (lima koma delapan lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1122 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “A1” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif/Terdeteksi Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) bersama-sama dengan Saksi DWI CAHYONO Bin SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) menerima panggilan dari Saksi DWI CAHYONO yang mengatakan, “INI PAKDE SUDAH SAMPAI AMBIL AJA KEPONDOK” sekira 20 (dua puluh) menit kemudian, Terdakwa mendatangi pondok sawit singkut 7 (tujuh) lalu Saksi DWI memberikan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, sesampainya di kerumah Terdakwa membagi beberapa klip plastic tersebut menjadi beberapa plastik klip untuk dijual kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi Saksi DWI dan mengatakan “MASIH ADA PAKDE” Terdakwa menjawab “TINGGAL SEDIKIT” lalu Saksi DWI menjawab “OKELAH NANTI SORE SAYA KESITU”, lalu sekira pukul 18.30 WIB Saksi DWI datang kerumah Tersangka dan memberikan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB sabu yang diterima dari Saksi DWI tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil dan sudah dijual oleh Terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) plastik klip.
- Bahwa pada hari kamis 13 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) plastik klip yang sebelumnya disimpan dibawah pohon kelapa. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam saku kiri celana yang dikenakan Terdakwa saat itu. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali menjual 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu kepada lelaki yang tidak dikenal seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) perklip dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip disimpan kembali oleh Terdakwa di saku kiri celananya.
- Bahwa sekira pukul 15.50 WIB saat Terdakwa sedang duduk dibengkel datang beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba lalu mengatakan “PAK SONY YA SINI-SINI”, setelah itu anggota kepolisian mengatakan kepada Terdakwa “KAMU JUAL SABU YA”, Terdakwa menjawab “IYA PAK”, lalu anggota Kepolisian kembali berkata “BB DARI MANA”,Terdakwa menjawab “DARI YONO PAK”, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat polisi lengah Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan melemparnya ke dalam ember tampat kunci-kunci alat bengkel Terdakwa yang pada saat itu diketahui oleh salah seorang anggota Kepolisian dan mengatakan “APA ITU”, Terdakwa menjawab “SABU PAK”, tidak lama kemudian ada panggilan video call dari Saksi DWI dihandphone Terdakwa lalu anggota Kepolisian mengatakan “YONO ITUKAN SURUH KESINI”, selanjutnya Terdakwa berbicara dengan Saksi DWI saat itu Saksi DWI mengatakan “DIMANO PAKDE”, Terdakwa menjawab “DIRUMAH” lalu Saksi Dwi mengatakan “SAYA KERUMAH PAKDE”.
- Bahwa sekira pukul 16.50 WIB saksi DWI datang dan langsung diamankan oleh anggota Kepolisian setelah datang saksi sipil yang merupakan sekdes (sekretaris desa) kemudian ember perkas milik Terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lalu anggota Kepolisian mengatakan “MILIK SIAPA NARKOTIKA INI”, Terdakwa menjawab “MILIK SAYA PAK”, anggota kepolisian menjawab “DARI SIAPA KAMU PEROLEH” Terdakwa menjawab “DARI YONO PAK”, lalu anggota Kepolisian bertanya kepada Saksi Dwi “BENAR SABU INI DARI KAMU”, Saksi DWI menjawab “BENAR PAK”, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Saksi DWI dan ditemukan 25 (dua puluh lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku belakang celana dan 1 (satu) plastik klip didalam rokok sampoerna saku depan Saksi DWI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dibengkel Terdakwa dan ditemukan timbangan lalu anggota kepolisian berkata “INI TIMBANGAN APA”, Terdakwa menjawab “INI TIMBANGAN EMAS DULU PAK SUDAH TIDAK BERGUNA LAGI”, setelah itu Terdakwa dan saksi DWI dibawa menuju rumah ALDI, ARIF dan sdr RONI namun tidak ditemukan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 120/10727.00/2025 pada hari Jumat Tanggal 14 November 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabusabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabusabu dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3 (tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1126 tanggal 18 November 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1141.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
----Perbuatan Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----Bahwa Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) bersama-sama dengan Saksi DWI CAHYONO Bin SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) menerima panggilan dari Saksi DWI CAHYONO yang mengatakan, “INI PAKDE SUDAH SAMPAI AMBIL AJA KEPONDOK” sekira 20 (dua puluh) menit kemudian, Terdakwa mendatangi pondok sawit singkut 7 (tujuh) lalu Saksi DWI memberikan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, sesampainya di kerumah Terdakwa membagi beberapa klip plastic tersebut menjadi beberapa plastik klip untuk dijual kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi Saksi DWI dan mengatakan “MASIH ADA PAKDE” Terdakwa menjawab “TINGGAL SEDIKIT” lalu Saksi DWI menjawab “OKELAH NANTI SORE SAYA KESITU”, lalu sekira pukul 18.30 WIB Saksi DWI datang kerumah Tersangka dan memberikan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB sabu yang diterima dari Saksi DWI tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip kecil dan sudah dijual oleh Terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) plastik klip.
- Bahwa pada hari kamis 13 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) plastik klip yang sebelumnya disimpan dibawah pohon kelapa. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam saku kiri celana yang dikenakan Terdakwa saat itu. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali menjual 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu kepada lelaki yang tidak dikenal seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) perklip dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip disimpan kembali oleh Terdakwa di saku kiri celananya.
- Bahwa sekira pukul 15.50 WIB saat Terdakwa sedang duduk dibengkel datang beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba lalu mengatakan “PAK SONY YA SINI-SINI”, setelah itu anggota kepolisian mengatakan kepada Terdakwa “KAMU JUAL SABU YA”, Terdakwa menjawab “IYA PAK”, lalu anggota Kepolisian kembali berkata “BB DARI MANA”,Terdakwa menjawab “DARI YONO PAK”, kemudian Terdakwa sempat mengambil 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) klip berisi narkotika jenis sabu untuk dibuang dengan cara melempar ke dalam ember tampat kunci-kunci alat bengkel Terdakwa yang diketahui oleh salah seorang anggota Kepolisian dan mengatakan “APA ITU”, Terdakwa menjawab “SABU PAK”, tidak lama kemudian ada panggilan video call dari Saksi DWI dihandphone Terdakwa lalu anggota Kepolisian mengatakan “YONO ITUKAN SURUH KESINI”, selanjutnya Terdakwa berbicara dengan Saksi DWI saat itu Saksi DWI mengatakan “DIMANO PAKDE”, Terdakwa menjawab “DIRUMAH” lalu Saksi Dwi mengatakan “SAYA KERUMAH PAKDE”.
- Bahwa sekira pukul 16.50 WIB saksi DWI datang yang diamankan oleh anggota Kepolisian setelah datang saksi sipil yang merupakan sekdes (sekretaris desa) kemudian ember perkas milik Terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lalu anggota Kepolisian mengatakan “MILIK SIAPA NARKOTIKA INI”, Terdakwa menjawab “MILIK SAYA PAK”, anggota kepolisian menjawab “DARI SIAPA KAMU PEROLEH”, Terdakwa menjawab “DARI YONO PAK” lalu anggota Kepolisian bertanya kepada Saksi Dwi “BENAR SABU INI DARI KAMU” Saksi DWI menjawab “BENAR PAK” kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Saksi DWI dan ditemukan 25 (dua puluh lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku belakang celana dan 1 (satu) plastik klip didalam rokok sampoerna saku depan Saksi DWI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dibengkel Terdakwa dan ditemukan timbangan lalu anggota kepolisian berkata “INI TIMBANGAN APA” Terdakwa menjawab “INI TIMBANGAN EMAS DULU PAK SUDAH TIDAK BERGUNA LAGI” setelah itu Terdakwa dan saksi DWI dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 120/10727.00/2025 Tanggal 14 November 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabusabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “J” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabusabu dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3 (tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1126 tanggal 18 November 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1141.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa SONY SAID Bin UMAR SAID (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |