| Dakwaan |
terdakwa I An. NAJMUDIN Bin PAPIN HIDAYAT Bersama sama dengan Terdakwa II An. MISWANTO Bin PARYONO Pada hari Kamis Tanggal 30 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu di divisi V Blok A Perkebunan sawit PT KDA Desa Lidung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun diwilayah hukum pengadian Negeri Sarolangun, telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp : 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah) |