| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang paling berhak sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa dalam keadan baik dan kosong berupa sebidang tanah dengan luas 5,39 (Lima Koma Tiga Puluh Sembilan) Hektar yang terletak di Simpang Lubis Desa Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas nya sebagai berikut;
- sebelah Utara berdatasan dengan H. Tafsirudin,
- Sebelah Timur berdatasan dengan Sungai,
- Sebelah Selatan berdatasan dengan Kasmawati alias kai / Tamrin,
- Sebelah Barat berdatasan dengan Jalan DAM Kutur,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dengan bagian sama rata untuk membayar kerugian tanaman kelapa sawit Penggugat sejumlah Rp. 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),;
- Menghukum Tergugat I dan Tergiugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing Tergugat sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini berkuatan Hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|