Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Srl HANNA FITRIANTI M. HAPIL ALIAS HERU BIN HARUH KILKODA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2616/L.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANNA FITRIANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HAPIL ALIAS HERU BIN HARUH KILKODA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa M.HAPIL Als HERU Bin HARUH KILKODA dan Saksi MUHAMMAD ALI Bin M. NUH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Muara Indung RT. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Muara Indung Rt. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang Terdakwa ketahui bernama RAMZAN yang memberitahu bahwa barang yang berisi paket narkotika jenis sabu yang dikemas menyerupai sparepart motor telah dikirimkan dari Jambi menuju Sarolangun melalui jasa pengiriman PO. Jasa Guna.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa mengambil barang berisi narkotika jenis sabu tersebut di loket  Sarolangun lalu menyimpannya di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa bagi menjadi paketan yang lebih kecil untuk dijualkan kembali, yang mana jika berhasil terjual barulah uang hasil jual Terdakwa kirimkan ke rekening Dana atas nama Amarullah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa dengan membawa barang yang berisi paket narkotika jenis sabu pergi ke rumah Saksi MUHAMMAD ALI Bin M. NUH yang beralamat di Dusun Muara Indung Rt. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Kemudian Terdakwa memberitahu Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh dengan mengatakan “ni ado sabu aku numpang disini”, kemudian Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh menjawab “boleh”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memaketkan narkotika jenis sabu tersebut di dalam rumah saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh. Sementara Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong yang terbuat dari 1 (satu) botol lasegar.
  • Bahwa kemudian sekira pukul pukul 13.00 wib, Terdakwa mendapat telepon ABDI (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Abdi yang telah bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan besar Dusun Muara Indung Rt. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun.
  • Bahwa setelah Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh selesai mengantarkan paket narkotika jenis sabu, Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh menyerahkan uang hasil transaksi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul pukul 13.30 wib,  Terdakwa mendapat telepon dari AMIR (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta agar Amir menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Dusun Muara Indung. Lalu tak lama kemudian, Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh menyerahkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu kepada Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh .
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa dan Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh sedang tidur – tiduran didalam rumah, datang saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitaran Dusun Muara Indung Kel. Sarolangun Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang disaksikan oleh saksi dari sipil yaitu Saksi JEKI IRAWAN Bin HERIZAL dan ditemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
  1. 18 (delapan belas) Plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu;
  2. 1 (satu) Botol Lasegar / Bong yang masih berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam kaca pirek;
  3. 5 (lima) Plastik klip kosong;
  4. 3 (tiga) Bal Plastik Klip kosong;
  5. 1 (satu) Kotak Sampoerna;
  6. 1 (satu) Unit timbangan Digital;
  7. 1 (satu) unit HP REALME warna Silver;
  8. 1 (satu) buah unit HP REALME warna Hitam;
  9. ?6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 95/10727.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “R” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi serbuk kristal putih bening Narkotika jenis sabu yang diberi tanda huruf “S” dengan  total 19 (sembilan belas) klip dengan total berat bersih 4,35 gr (empat koma tiga puluh lima) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “T” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 4,16 gr (empat koma enam belas) gram  untuk pembuktian perkara.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.09.25.2941 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “T” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana terma-suk dalam Narkotika Golongan Iberdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa M.HAPIL Als HERU Bin HARUH KILKODA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa M. M.HAPIL Als HERU Bin HARUH KILKODA dan Saksi MUHAMMAD ALI Bin M. NUH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Muara Indung RT. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Muara Indung Rt. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang Terdakwa ketahui bernama RAMZAN yang memberitahu bahwa barang yang berisi paket narkotika jenis sabu yang dikemas menyerupai sparepart motor telah dikirimkan dari Jambi menuju Sarolangun melalui jasa pengiriman PO. Jasa Guna.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa mengambil barang berisi narkotika jenis sabu tersebut di loket  Sarolangun lalu menyimpannya di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa bagi menjadi paketan yang lebih kecil untuk dijualkan kembali, yang mana jika berhasil terjual barulah uang hasil jual Terdakwa kirimkan ke rekening Dana atas nama Amarullah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa dengan membawa barang yang berisi paket narkotika jenis sabu pergi ke rumah Saksi MUHAMMAD ALI Bin M. NUH yang beralamat di Dusun Muara Indung Rt. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Kemudian Terdakwa memberitahu Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh dengan mengatakan “ni ado sabu aku numpang disini”, kemudian Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh menjawab “boleh”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memaketkan narkotika jenis sabu tersebut di dalam rumah saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh. Sementara Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong yang terbuat dari 1 (satu) botol lasegar.
  • Bahwa kemudian sekira pukul pukul 13.00 wib, Terdakwa mendapat telepon ABDI (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Abdi yang telah bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan besar Dusun Muara Indung Rt. 10 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun.
  • Bahwa setelah Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh selesai mengantarkan paket narkotika jenis sabu, Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh menyerahkan uang hasil transaksi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul pukul 13.30 wib,  Terdakwa mendapat telepon dari AMIR (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta agar Amir menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Dusun Muara Indung. Lalu tak lama kemudian, Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh menyerahkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu kepada Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh .
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa dan Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh sedang tidur – tiduran didalam rumah, datang saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitaran Dusun Muara Indung Kel. Sarolangun Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah Saksi Muhammad Ali Bin M. Nuh oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang disaksikan oleh saksi dari sipil yaitu Saksi JEKI IRAWAN Bin HERIZAL dan ditemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
  1. 18 (delapan belas) Plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu;
  2. 1 (satu) Botol Lasegar / Bong yang masih berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam kaca pirek;
  3. 5 (lima) Plastik klip kosong;
  4. 3 (tiga) Bal Plastik Klip kosong;
  5. 1 (satu) Kotak Sampoerna;
  6. 1 (satu) Unit timbangan Digital;
  7. 1 (satu) unit HP REALME warna Silver;
  8. 1 (satu) buah unit HP REALME warna Hitam;
  9. ?6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 95/10727.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “R” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi serbuk kristal putih bening Narkotika jenis sabu yang diberi tanda huruf “S” dengan  total 19 (sembilan belas) klip dengan total berat bersih 4,35 gr (empat koma tiga puluh lima) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “T” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 4,16 gr (empat koma enam belas) gram  untuk pembuktian perkara.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.09.25.2941 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “T” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana terma-suk dalam Narkotika Golongan Iberdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa M.HAPIL Als HERU Bin HARUH KILKODA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya