Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H EDI SAMA LAIA Bin SAMSUL BAHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-670/L.5.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAMA LAIA Bin SAMSUL BAHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa EDI SAMA LAIA Bin SAMSUL BAHRI pada Hari Jum’at Tanggal 01 Januari 2026 sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Areal Divisi II Blok B 07 C lahan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang berada di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 01 Januari 2026 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa yang bekerja di PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) mempersiapkan alat untuk memanen buah kelapa sawit yaitu berupa 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) Buah Lori kemudian setelah semua disiapkan Terdakwa berangkat bekerja dengan cara berjalan kaki dari Mess Karyawan PT. APTP menuju ke Areal Divisi II Blok B 07 C yang merupakan lahan PT. APTP yang mana jaraknya tidak terlalu jauh;
  • Bahwa sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa menelfon Sdr. AFRIZAL Als BREWOK (DPO/Belum Tertangkap) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah selesai memanen Buah Kelapa Sawit akan tetapi pada saat itu Sdr. AFRIZAL belum bisa mengambil Buah Kelapa Sawit yang Terdakwa panen tersebut dikarenakan mobil Sdr. AFRIZAL rusak;
  • Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 03 Januari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa selesai bekerja, Terdakwa kemudian pergi menuju ke Areal Divisi II Blok B 07 C dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) Buah Tojok milik Terdakwa yang tertinggal yang mana sebelumnya Terdakwa gunakan untuk mengambil Buah Kelapa Sawit di Areal Divisi II Blok B 07 C tersebut kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan Anggota Security PT. APTP yang sedang berpatroli yaitu Saksi ZAMBI OKTAMA ALFIANSYAH Bin YAHYA ADRIANSYAH (Alm), Saksi EDI SWANDI Bin HAMZAH (Alm) dan Saksi IBUNG KASANOVA Bin ABUNAWAS kemudian Terdakwa melihat Saksi IBUNG membongkar tumpukan Buah Kelapa Sawit yang Terdakwa ambil yang ditutup menggunakan daun pelapah sawit kemudian Saksi IBUNG bertanya tentang Buah Kelapa Sawit tersebut dan alasan mengapa Terdakwa mengambil dan menyembunyikan Buah Kelapa Sawit tersebut lalu Terdakwa menjelaskan alasan mengambil Buah Kelapa Sawit dikarenakan Terdakwa ingin membayar hutang selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor PT. APTP oleh Anggota Security PT. APTP;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil sekira kurang lebih 52 (lima puluh dua) Janjang Buah Kelapa Sawit tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. APTP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil mengambil sekira kurang lebih 52 (lima puluh dua) Janjang Buah Kelapa Sawit tersebut pihak PT. APTP mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp.3.185.800,- (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 476 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya