| Petitum |
DALAM PROVINSI:
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh) untuk mengosongkan tanah sengketa sebelum ada Putusan Mengenai Pokok Perkara.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh) untuk membayar Uang Paksa Sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari Ia lalai melaksanakan isi Putusan dalam Provinsi, terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- 2. Menyatakan Penggugat 1 (Satu) adalah Pemilik Tanah Seluas + 2 Hektar yang terletak dibelakang SMP 17, Rt 18, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun berdasarkan Surat Hibah dari Orang Tuanya ( Ibu Penggugat 1 (Satu)) yang bernama Hj.Rahmah, dan Tanah tersebut telah dibuatkan Sporadik dan telah ada Surat Keterangan dari Lurah Aur Gading pada tanggal 5 November 2008 ditanda tangani A.Syapril Anas.S.Pd (Lurah Aur Gading), Dimana batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan M.Said.
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan.
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Darmin.
- Sebelah Barat Berbatas dengan Syamsiah.
- 3. Menyatakan Penggugat 2 (Dua) adalah Pemilik Tanah Seluas + 2 Hektar yang terletak dibelakang SMP 17, Rt 18, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun berdasarkan Surat Hibah dari Orang Tuanya ( Ibu Penggugat 2 (Dua)) yang bernama Hj.Rahmah, dan Tanah tersebut telah dibuatkan Sporadik pada tanggal 11 No vember 2008 ditanda tangani mengetahui A.Syapril Anas.S.Pd (Lurah Aur Gading), Dimana batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan.
- Sebelah Timur Berbatas dengan Yusnimar.
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Darmin.
- Sebelah Barat Berbatas dengan Hj.Chodijah.
- 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Para Penggugat atas tanah tersengketa.
- 5. Menyatakan surat Sertifikat Hak Milik Atas Nama Tergugat 1 (Satu), 2 (Dua), 3 (Tiga), 4 (Empat), 5 (Lima), 6 (Enam), 7 (Tujuh), dan 8 (Delapan) dengan Nomor Sertifikat Hak milik 502 pada Tanggal 01 November 2010 dan surat-surat lain yang berkenaan dengan Objek Perkara adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- 6. Menyatakan batal segala tindakan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh) sepanjang mengenai tanah sengketa serta menyatakan batal pula segala hal yang timbul dan dimiliki pihak lain yang mendapat hak dari padanya, atau setidaknya menyatakan bahwa tindakan-tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh) tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap tanah obyek sengketa.
- 7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh), atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh), untuk menyerahkan objek perkara sebidang tanah seluas + 4 Hektar yang dikuasainya dalam keadaan baik dan kosong Kepada Para Penggugat.
- 8. Menyatakan bahwa tanah terperkara adalah hak milik yang sah dari Para Penggugat.
- 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh) untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik, kosong dan tanpa suatu beban apapun juga kepada Para Penggugat.
- 10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh) untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.1.000. (Seribu Rupiah) kapada Para Penggugat.
- 11. Manghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 1 (Satu) Sampai Turut Tergugat 10 (Sepuluh) untuk membayar uang paksa sebesar Rp.250.000.(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari Ia lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam Perkara ini, Kepada Para Penggugat.
- 12. Menyatakan untuk meletakan Sita Jaminan atas Tanah Perkara hingga Perkara diputus dan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
- 13. Menghukum Turut Tergugat 11 (Sebelas) untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.
- 14. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding dan Kasasi.
- 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, Mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang Menurut Pengadilan dalam Peradilan yang Baik, adalah Patut dan Adil (Ex Aquo Et Bono Naar Goede Justitie Recht Doen).
Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian dan Perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini , Kami Ucapkan Terima Kasih,- |