| Dakwaan |
-
Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF bersama-sama dengan Saksi HERI HERMANTO Bin IDRUS (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi HERI HERMANTO yang sedang bersama Sdr. FEBRIANSYAH (daftar pencarian orang) yang saat itu sedang duduk di depan rumah keluarga Saksi HERI HERMANTO, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HERI “NUMPANG BELI, KO ADO DUIT LIMO PULUH”, sambil menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Saksi HERI, setelah menerima uang tersebut Saksi HERI HERMANTO pergi ke bagian belakang rumah dan tidak lama kemudian kembali menemui Terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke semak belukar di area kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi pertemuan tersebut, dan di tempat itu Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri. Selanjutnya setelah selesai mengonsumsi narkotika tersebut, Terdakwa kembali dan duduk bersama Saksi HERI HERMANTO sambil mengobrol, lalu sekira pukul 20.00 WIB, Saksi HERI HERMANTO meminta bantuan kepada Terdakwa dengan mengatakan, “MINTA TOLONG ANTAR BAHAN KE IRAWAN, ADO DIO NUNGGU DI TEPI JALAN SIMPANG EMAL, KAGEK BOLEH KITO MAKEK” dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dengan menjawab, “YOLAH KUANTAR”, kemudian Saksi HERI HERMANTO menyerahkan kembali 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerimanya. Selanjutnya Terdakwa pergi mengantarkan klip tersebut kepada Sdr. IRAWAN (daftar pencarian orang) yang sedang menunggu di pinggir jalan dan Sdr. IRAWAN langsung menyerahkan uang sekira Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menyerahkan klip tersebut kepada Sdr. IRAWAN dan Terdakwa kembali ke rumah Saksi HERI untuk menyerahkan uang penjualan tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki tampak mencurigakan yang ternyata di ketahui Tim Satresnarkoba Porles Sarolangun, lalu Terdakwa merasa takut dan mulai bersiap untuk melarikan diri dan ketika Terdakwa berniat melarikan diri, terdengar teriakan “JANGAN KABUR”, namun Terdakwa dan Saksi HERI masih bnerusaha untuk melarikan diri namun Terdakwa dan Saksi HERI berhasil diamankan lalu Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya kepada Terdakwa “MANO BAHANMU ?” dan dijawab oleh Terdakwa “DAK ADO BAHAN, PAK.”, tak lama Terdakwa melihat Saksi HERI HERMANTO turut diamnkan oleh Tim Satresnarkoba Porles Sarolangun dan dilakukan pemeriksaan juga penggeledahan lalu ditemukan barang bukti, lalu Terdakwa dan Saksi HERI HERMANTO tak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut sehingga Terdakwa, Saksi HERI HERMANTO dan barang-barang yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 116/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 3 November 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:bahwa 9 (sembilan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “I” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 15,24 (lima belas koma dua puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “J” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 15,15 (lima belas koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1086 tanggal 5 November 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1100.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt, adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “J” dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF bersama-sama dengan Saksi HERI HERMANTO Bin IDRUS (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi HERI HERMANTO yang sedang bersama Sdr. FEBRIANSYAH (daftar pencarian orang) yang saat itu sedang duduk di depan rumah keluarga Saksi HERI HERMANTO, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HERI “NUMPANG BELI, KO ADO DUIT LIMO PULUH”, sambil menyerahkan uang sebesar Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Saksi HERI, setelah menerima uang tersebut Saksi HERI HERMANTO pergi ke bagian belakang rumah dan tidak lama kemudian kembali menemui Terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke semak belukar di area kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi pertemuan tersebut, dan di tempat itu Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri. Selanjutnya setelah selesai mengonsumsi narkotika tersebut, Terdakwa kembali dan duduk bersama Saksi HERI HERMANTO sambil mengobrol, lalu sekira pukul 20.00 WIB, Saksi HERI HERMANTO meminta bantuan kepada Terdakwa dengan mengatakan, “MINTA TOLONG ANTAR BAHAN KE IRAWAN, ADO DIO NUNGGU DI TEPI JALAN SIMPANG EMAL, KAGEK BOLEH KITO MAKEK” dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dengan menjawab, “YOLAH KUANTAR”, kemudian Saksi HERI HERMANTO menyerahkan kembali 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerimanya. Selanjutnya Terdakwa pergi mengantarkan klip tersebut kepada Sdr. IRAWAN (daftar pencarian orang) yang sedang menunggu di pinggir jalan dan Sdr. IRAWAN langsung menyerahkan uang sekira Rp100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menyerahkan klip tersebut kepada Sdr. IRAWAN dan Terdakwa kembali ke rumah Saksi HERI untuk menyerahkan uang penjualan tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa melihat ada beberapa orang lakilaki tampak mencurigakan yang ternyata di ketahui Tim Satresnarkoba Porles Sarolangun, lalu Terdakwa merasa takut dan mulai bersiap untuk melarikan diri dan ketika Terdakwa berniat melarikan diri, terdengar teriakan “JANGAN KABUR”, namun Terdakwa dan Saksi HERI masih bnerusaha untuk melarikan diri namun Terdakwa dan Saksi HERI berhasil diamankan lalu Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya kepada Terdakwa “MANO BAHANMU ?” dan dijawab oleh Terdakwa “DAK ADO BAHAN, PAK.”, tak lama Terdakwa melihat Saksi HERI HERMANTO turut diamnkan oleh Tim Satresnarkoba Porles Sarolangun dan dilakukan pemeriksaan juga penggeledahan lalu ditemukan barang bukti, lalu Terdakwa dan Saksi HERI HERMANTO tak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut sehingga Terdakwa, Saksi HERI HERMANTO dan barangbarang yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 116/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 3 November 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabusabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:bahwa 9 (sembilan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “I” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 15,24 (lima belas koma dua puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “J” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 15,15 (lima belas koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1086 tanggal 5 November 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1100.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt, adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “J” dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |