| Dakwaan |
--Bahwa Terdakwa IMRAN ZEN Bin MIZWAR ZEN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, pada waktu yang tidak dapat diingat kembali atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Mandiangin Pasar Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wib pada saat itu Saksi INDAH LESTARI baru selesai melakukan perbuatannya mengambil perhiasan di rumah Saksi FIPIN PUTRIANI di Desa Kuta Jaye Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, dan setelah berhasil mengambil barang milik Saksi FIPIN kemudian Saksi INDAH mengajak Saksi WULANDARI untuk menemaninya menjual perhiasan tersebut ke Desa Mandiangin, lalu berangkatlah Saksi INDAH dan Saksi WULANDARI menuju Toko Mas H. RIZAL yang bertempat di Desa Mandiangin Pasar Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, lalu setelah sampai Saksi INDAH menyerahkan perhiasan diduga berupa 1 buah kalung emas rantai medan menggunakan liontin berwarna hijau dan anting emas motif bunga setengah suku dan yang menerima perhiasan tersebut adalah Terdakwa IMRAN ZEN Bin MIZWAR ZEN dan setelah terjadi transaksi kemudian Terdakwa IMRAN menyerahkan uang sekira Rp 30.350.000,- (tiga puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi INDAH LESTARI kembali kerumahnya. - Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima perhiasan tersebut dengan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan perhiasan tersebut patut diduga merupakan hasil dari perbuatan pidana tidak sesuai dengan prinsip jual beli yang sah. -----Perbuatan Terdakwa IMRAN ZEN Bin MIZWAR ZEN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf (a) KUHP- |