Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Srl Regina Olga Manik APIP PURAHMAN Bin HANAPIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-290/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APIP PURAHMAN Bin HANAPIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa APIP PURAHMAN Bin HANAPIS pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB Saksi YONGKI, Saksi FEBRIAN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa APIP PURAHMAN di sebuah rumah yang bertempat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan pada saat itu Saksi YONGKI menyampaikan kepada Terdakwa “KAMI DARI OPSNAL SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN PADA SAAT INI MELAKUKAN PENANGKAPAN TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian di temukan di pinggang 1 (satu) bilah pisau milik dan ditemukan juga 1 (satu) klip plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu di saku milik Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisikan 11 (sebelas) klip plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet yang diruncing, dan 1 (satu) bal klip plastik kosong dan di temukan juga 1 (satu) tas kecil yang berisikan gulungan tisu yang isinya terdapat 1 (satu) klip plastik diduga narkotika jenis sabu kemudian Saksi FEBRIAN bertanya kepada Terdakwa “APA ISI DARI 13 KLIP PLASTIK INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “SABU PAK”, lalu ditanya kembali oleh Saksi FEBRIAN “MILIK SIAPA NARKOTIKA JENIS SABU INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “MILIK SAYO PAK” lalu ditanya oleh Saksi YONGKI “ DARI MANA KAMU DAPAT SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “SAYA MENDAPAT DARI JENI PAK YANG TINGGAL DI SAROLANGUN” lalu Saksi YONGKI kembali bertanya “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” setelah itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa dan barang bukti langsung menuju ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 78/10727.00/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “M” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “N” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0679 tanggal 25 juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bertanda huruf “N” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa APIP PURAHMAN Bin HANAPIS dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa APIP PURAHMAN Bin HANAPIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa APIP PURAHMAN Bin HANAPIS pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB Saksi YONGKI, Saksi FEBRIAN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa APIP PURAHMAN di sebuah rumah yang bertempat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan pada saat itu Saksi YONGKI menyampaikan kepada Terdakwa “KAMI DARI OPSNAL SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN PADA SAAT INI MELAKUKAN PENANGKAPAN TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian di temukan di pinggang 1 (satu) bilah pisau milik dan ditemukan juga 1 (satu) klip plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu di saku milik Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisikan 11 (sebelas) klip plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet yang diruncing, dan 1 (satu) bal klip plastik kosong dan di temukan juga 1 (satu) tas kecil yang berisikan gulungan tisu yang isinya terdapat 1 (satu) klip plastik diduga narkotika jenis sabu kemudian Saksi FEBRIAN bertanya kepada Terdakwa “APA ISI DARI 13 KLIP PLASTIK INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “SABU PAK”, lalu ditanya kembali oleh Saksi FEBRIAN “MILIK SIAPA NARKOTIKA JENIS SABU INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “MILIK SAYO PAK” lalu ditanya oleh Saksi YONGKI “ DARI MANA KAMU DAPAT SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “SAYA MENDAPAT DARI JENI PAK YANG TINGGAL DI SAROLANGUN” lalu Saksi YONGKI kembali bertanya “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” setelah itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa dan barang bukti langsung menuju ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 78/10727.00/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “M” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “N” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0679 tanggal 25 juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bertanda huruf “N” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa APIP PURAHMAN Bin HANAPIS dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa APIP PURAHMAN Bin HANAPIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya