| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2019/PN SRL | H.HERMAN | M.FAISOL Bin H.USMAN GAFUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2019/PN SRL | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan TERGUGAT (M. FAISOL BIN H. USMAN GAFUR ) Telah Melakukan Perbuatan WanPrestasi/ Ingkar janji Kepada PENGGUGAT ( HAJI HERMAN ); 3. Menyatakan SAH Menurut Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 21 September 2011, yang ditandatangani oleh Penggugat ( HAJI HERMAN ) dan Tergugat (M. FAISOL BIN H. USMAN GAFUR ) ; 4. Menghukum Tergugat (M. FAISOL BIN H. USMAN GAFUR ) Untuk Membayar Kerugian Materiil dan Immateriil Kepada Penggugat ( HAJI HERMAN ) secara Tunai sebesar Rp. 921.800.000,- ( SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH),: Rp. 8.330,000,000,00 ( delapan Milyar Tiga Ratus tiga Puluh Juta Rupiah); 5. Membebankan Tergugat (M. FAISOL BIN H. USMAN GAFUR ) Untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat ( HAJI HERMAN ) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) Per/hari Atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6.Memerintahkan Tergugat (M. FAISOL BIN H. USMAN GAFUR ) untuk menyerahkan sertifikat Tanah Kepada Penggugat ( HAJI HERMAN ) yang berlokasi berlokasi di RT 01 Kelurahan Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten sarolangun Provinsi jambi, sesuai Perjanjian Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 21 September 2011 jika tidak membayar uang kerugian-kerugian yang besar kerugian-nya telah ditetapkan Pengadilan tanpa syarat apapun ; 7. Membebankan Biaya Perkara yang Timbul akibat Perkara ini kepada Tergugat:
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
