Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN SRL H.HERMAN M.FAISOL Bin H.USMAN GAFUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,SHH.HERMAN
Tergugat
NoNama
1M.FAISOL Bin H.USMAN GAFUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan TERGUGAT (M. FAISOL  BIN H. USMAN GAFUR  ) Telah Melakukan Perbuatan WanPrestasi/ Ingkar janji Kepada PENGGUGAT ( HAJI HERMAN ); 

3. Menyatakan SAH Menurut Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 21 September 2011,  yang ditandatangani oleh Penggugat ( HAJI HERMAN )  dan Tergugat        (M. FAISOL  BIN H. USMAN GAFUR  ) ;

4. Menghukum Tergugat (M. FAISOL  BIN H. USMAN GAFUR  )  Untuk Membayar Kerugian Materiil dan Immateriil Kepada Penggugat ( HAJI HERMAN )  secara Tunai    sebesar  Rp. 921.800.000,- ( SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH),: Rp. 8.330,000,000,00 ( delapan Milyar Tiga Ratus tiga Puluh Juta Rupiah);

5. Membebankan Tergugat (M. FAISOL  BIN H. USMAN GAFUR  ) Untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat ( HAJI HERMAN )  sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) Per/hari  Atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

6.Memerintahkan  Tergugat (M. FAISOL  BIN H. USMAN GAFUR  ) untuk menyerahkan sertifikat Tanah Kepada Penggugat  ( HAJI HERMAN ) yang berlokasi berlokasi di RT 01 Kelurahan Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten sarolangun Provinsi jambi, sesuai Perjanjian Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 21 September 2011 jika tidak membayar  uang kerugian-kerugian yang besar kerugian-nya telah ditetapkan Pengadilan   tanpa syarat apapun ; 

7. Membebankan Biaya Perkara yang Timbul akibat Perkara ini kepada Tergugat:
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak