| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa SUHARMONO YANYO Bin SAMSU pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain Tahun 2026, bertempat di Blok 55-56 Kebun Sawit PT. SINAR MAS (PT. BKS Unit SMTE) Desa Dusun Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa selesai melakukan absensi di kantor kebun PT. SINAR MAS kemudian menuju lokasi gawangan tempat Terdakwa bekerja sebagai pemanen buah sawit di Blok 55-56 kebun sawit milik PT. SINAR MAS (PT. BKS Unit SMTE). Sesampainya di lokasi, pada saat Terdakwa melakukan pekerjaan memanen buah sawit, Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) karung pupuk Urea milik PT. SINAR MAS yang berada di sekitar pohon sawit dalam keadaan terbuka/segel telah terlepas. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) karung pupuk ukuran 50 Kg berisi pupuk non subsidi jenis Urea dengan berat kurang lebih 60 Kg dengan cara mengangkat menggunakan kedua tangan lalu meletakkannya di atas sepeda motor milik Terdakwa jenis Honda Beat Street warna Kuning Nomor Polisi BH 4489 SC, kemudian Terdakwa membawa pupuk tersebut keluar dari lokasi kebun tanpa izin dari pihak perusahaan. Selanjutnya pada saat Terdakwa membawa pupuk tersebut keluar menggunakan sepeda motor, Terdakwa diberhentikan oleh security PT. BKS Unit SMTE yang sedang melakukan pemeriksaan di jalan poros simpang 4 Divisi 2 Blok D48/49. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) karung pupuk Urea yang diletakkan di depan dashboard sepeda motor dan ditutupi dengan kain rok warna hitam;
- Bahwa setelah diamankan, Terdakwa mengakui bahwa pupuk tersebut adalah milik PT. BKS Unit SMTE yang diambil dari lokasi Blok 55-56 PT. SINAR MAS (PT. BKS Unit SMTE);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. BKS Unit SMTE mengalami kerugian atas hilangnya pupuk non subsidi jenis Urea tersebut sebesar kurang lebih Rp568.200,- (lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pihak PT. BKS Unit SMTE selaku pemilik barang;
----------Perbuatan Terdakwa SUHARMONO YANYO Bin SAMSU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -------- |