Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Srl | BUSTAMI | 1.SAUPUDIN BIN ROZALI 2.NUR AINI BINTI ROZALI 3.BUDI BIN HARTONO 4.NOKOTAK BIN YETNO 5.YADI BIN KARSONO 6.AGUS BIN TRISNO 7.TAMINO (SUKU ANAK DALAM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Srl | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Primair.
Sebelah Ilir berbatasan dengan: Idham Sebelah Mudik berbatas dengan: Herman/Muha Sebelah Darat berbatas dengan: Hj. Mukminah Sebelah Lembak berbatas dengan: Herman
Sekarang batas-batasnya adalah sebagai berikut : Sebelah Timur berbatasan dengan: Tamino (Suku Anak Dalam) Sebelah Barat berbatas dengan: Idham Sebelah Utara berbatas dengan: Kusmanto (Pak Novi) Sebelah Selatan berbatas dengan: Norman
3. Menyatakan Para Tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan cara menjual, menguasai, menanam sawit dan tumbuhan lainnya diatas tanah milik Penggugat;
4. Menyatakan segala alas hak yang digunakan oleh Para Tergugat atas penguasaan masing-masing bidang tanah milik Penggugat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk mengembalikan tanah yang diatasnya telah ditanami sawit dan tanaman lainnya olehnya dalam keadaan baik dan kosong;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik itu kerugian materiil maupun immaterial, yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil Bahwa besaran kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat berupa penguasaan bidang tanah oleh Para Tergugat apabila dianggap sebagai biaya sewa adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahun, bila dihitung sejak tahun 2001 maka sudah berlangsung selama 24 tahun, total yang harus ditanggung secara tanggung renteng oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah). Kerugian Immateriil
Kerugian immaterill yang dialami oleh Penggugat sehubungan dengan adanya rasa ketidakadilan terhadapnya dan juga hilangnya rasa nyaman dalam menikmati harta benda milknya serta tekanan psikologis yang dialaminya apabila dirinci dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), yang harus ditanggung renteng oleh Para Tergugat.
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, jika Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng dan sama rata.
SUBSIDAIR;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |