| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa PUTRA JAYA Bin ABDUL HAMID (Alm) hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Liam Lestari, Desa Mandiangin Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum serta divonis di Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara Pencurian pada tanggal 13 Maret 2019 divonis 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kemudian dalam perkara Pencurian lagi pada tanggal 29 Maret 2021 divonis 2 (dua) tahun;
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Tebat Desa Mandiangin Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, pada saat itu Terdakwa bersama dengan DADANG SAPUTRA (DPO), lalu DADANG berkata kepada Terdakwa “ADO YANG NAK MESAN POMPA” lalu Terdakwa menjawab “ADO DI DEKAT MES SPC” kemudian Terdakwa dan DADANG (DPO) pergi meuju MES SPC yang berda di Desa Liam Lestari Kec. Mandiangin menggunakan sepeda motor, sesampainya di MES SPC DADANG menunggu di pinggir jalan yang berada di samping MES SPC sedangkan Terdakwa memantau di sekitaran MES SPC, setelah Terdakwa merasa disekitaran tidak ada orang lalu Terdakwa pergi ke belakang Mes SPC dan melihat ada gudang pompa yang di lapisi seng yang mana di dalamnya ada 1 (satu) unit pompa air jenis jet pam lalu Terdakwa merusak seng tersebut menggunakan 1 (satu) buah parang untuk membuat jalan masuk, setelah jalan terbuat selanjutnya Terdakwa langsung masuk dan mengambil pompa air tersebut dengan cara memotong kabel pompa air tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang, di karenakan pompa air tersebut berat Terdakwa pergi keluar memanggil DADANG (DPO) untuk mengangkat pompa air secara bersama-sama, setelah 1 (satu) buah pompa air berhasil diangkat Terdakwa dan DADANG memasukan pompa air tersebut ke dalam karung dan mengangkatnya ke atas motor lalu pergi kerumah DADANG yang berada di Desa Mandiangin Tuo, sesampai di rumah DADANG, Terdakwa dan DADANG menyimpan mesin air tersebut di rumah DADANG (DPO) lalu DADANG berkata kepada Terdakwa “INI NAK AKU JUAL KE AYUK SISKA KAMU” lalu Terdakwa menjawab “IYOLAH JUAL LAH”, setelah itu Terdakwa pergi pulang kerumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa pergi kerumah DADANG (DPO), sesampainya dirumah DADANG, Terdakwa berkata “BERAPO LAKU” lalu DADANG menjawab “laku Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu DADANG memberikan uang ke Terdakwa sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa;
- Bahwa saksi RONA KHAIROL PRATAMA Bin A. HARIS menjelaskan ia mengalami kerugian atas pencurian 1 (satu) buah pompa air jenis jet pam sekitar Rp.2.653.000,- (dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dan DADANG SAPUTRA (DPO) tidak memiliki izin dari korban untuk mengambil barang berupa 1 (satu) buah pompa air jenis jet pam tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------- |