Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Srl 1.JAMAIAH
2.M.CIK WANDI
ETTY KUS ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMAIAH
2M.CIK WANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHJAMAIAH
2ANDRIAN EVENDI SHM.CIK WANDI
Tergugat
NoNama
1ETTY KUS ENDANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatahkan Secara Hukum  Perbuatan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum.Menyatakan PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah tanah Penggugat I Memiliki Sebidang  tanah  yang terletak di Tebat Rayo Rambai Sungai Pekak di Dusun Pulau Teluk Di Belakang Dusun Tinggal Desa Tambang Tinggi Kec.Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun yang luas nya +/- 20.000 M ATAU 2 Hektar. dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;
  • Sebelah utara berbatas dengan Sungai Pekak
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Zahur
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Idris
  • Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Jamaludin ( Alm )

 

4. Menyatakan Surat-Surat yang Berkaitan dengan Objek Sengketa Milik  TERGUGAT Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum serta Batal Demi Hukum.

5.Menghukum dan Memerintah   TERGUGAT ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa  kepada PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

6.Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak  PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
  • Kerugian Materiil Sawah dan tanah Perkebunan serta Isi yang ada di dalam tanah Tersebut berupa Emas Jika Di Tafsirkan Sekitar Rp.1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah )
  • 7. Menghukum   TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari.

 

8. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

9. Menghukum  TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak