Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H 1.BAYU PRAKESTA ADYAN SAPUTRA Bin SUHUR ALAMSYAH
2.ERICA EXTRADA Bin TARIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-560/L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRAKESTA ADYAN SAPUTRA Bin SUHUR ALAMSYAH[Penahanan]
2ERICA EXTRADA Bin TARIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa I BAYU PRAKESTA ADYAN SAPUTRA Bin SUHUR ALAMSYAH dan Terdakwa II ERICA EXTRADA Bin TARIDI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di belakang Polsek Pauh Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di rumah Paman Terdakwa I di Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin, kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “CA, METIK DAK KITO” Terdakwa II bertanya “METIK KEMANO” Terdakwa I menjawab “ARAH SAROLANGUN, DI PAUH” Terdakwa II menjawab “PAYU”, Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Desa Gurun Baru dengan menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam milik Terdakwa I dan Terdakwa I juga membawa kunci Leter T yang akan digunakan untuk melakukan Pencurian tersebut. Ketika sampai di Kel. Pauh Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke lorong di depan Pasar Pauh untuk mencari sepeda motor yang akan di Terdakwa I dan Terdakwa II curi, sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di salah satu rumah warga di lorong tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CRF warna hitam lis merah sedang terparkir di depan rumah itu, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling 1 (satu) kali lagi sebelum melakukan pencurian. Setelah menyadari kondisi sekitar sepi, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di depan rumah warga tersebut, Terdakwa II tetap berada di atas sepeda Motor Honda Scoopy yang Terdakwa I dan Terdakwa II bawa, sedangkan Terdakwa I turun untuk mendekati Motor CRF tersebut. Kemudian setelah berada di dekat motor Honda CRF tersebut Terdakwa I mengeluarkan Kunci Leter T yang Terdakwa I bawa dari kantong celananya, selanjutnya memasukkan ujung kunci leter T yang berbentuk runcing tersebut ke dalam kontak kunci motor CRF, kemudian ditekan dan diputar oleh Terdakwa I hingga kontak kunci motor CRF tersebut rusak, selanjutnya Terdakwa I menyalakan sepeda motor CRF tersebut dan membawa pergi motor CRF menuju ke Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin;
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I menelpon Saksi M. DIMAS SAPUTRA Bin INDRA dan mengatakan “PAYO LUR, AKU DENGAN RICA KO ADO MOTOR CRF AMBIKLAH” Saksi DIMAS menjawab “BERAPO?” Terdakwa I berkata “7 JUTA BAE JOK” Saksi DIMAS menjawab “KALO 6 JUTA PAYU, DUIT ADO ITULAH” Terdakwa I berkata “SIKOLAH JOK, DI SEKAMIS KAMI DI DEPAN RUMAH BUYAK AMRUL”. Kemudian Saksi DIMAS mengendarai sepeda motornya menuju ke Desa Gurun Baru Sekamis untuk menemui Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah Saksi DIMAS bertemu, Terdakwa I berkata “MOTOR KO KAMI METIK DARI PAUH, AMBIKLAH” Saksi DIMAS menjawab “AMAN DAK? AGEK BAHAYO” Terdakwa I berkata “IDAK, TOLONG LAH AMBIK”. setelah itu Saksi DIMAS memberikan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam bentuk cash dan transfer;
  • Bahwa Saksi HARDIAN Bin JANGCIK menjelaskan ia mengalami kerugian atas pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam lis merah Nopol: BH 5680 QY, Noka: MH1KD1119NK323656, Nosin: KD11E-1322993 dengan kerugian sebesar Rp.34.600.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Korban untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam lis merah Nopol: BH 5680 QY, Noka: MH1KD1119NK323656, Nosin: KD11E-1322993 tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya