Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Eko wahyudi
2.Regina Olga Manik
IDIL FITRI ALIAS DAVID BIN IBRAHIM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-97/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
2Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDIL FITRI ALIAS DAVID BIN IBRAHIM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  2.  

---Bahwa Terdakwa IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM bersama-sama dengan Saksi RIRIN NOVITA Binti SYAMSURIZAL (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi YONGKI dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mengkadai RT. 03 Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengintaian lalu sekira pukul 02.00 WIB pada saat tiba dirumah Saksi BUSTAMI (berkas perkara terpisah) saksi ABUY berada di ruangan tengah rumahnya lalu Saksi YONGKI mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU” sembari memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, kemudian datang saksi FEBRIAN dan Saksi SUPRIYADI selaku Kepala Desa Temegung menyaksikan penggeledahan rumah saksi BUSTAMI dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) kotak warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) kaca pirek masih berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang sekira Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah timbangan digital berukuran besar, 1 (satu) botol sebagai alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong, uang senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam lemari pakaian Saksi BUSTAMI, 1 (satu) unit handphone merk READMI, dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Saksi BUSTAMI dan bukti-bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada saat pemeriksaan di Polres Sarolangun pada keterangannya saksi BUSTAMI telah mengakui mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa dan Saksi RIRIN lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RIRIN. Selanjutnya Saksi YONGKI bertanya kepada Terdakwa “KENAL ABUY DAK?” dan Terdakwa menjawab “IYO KENAL” lalu Saksi YONGKI bertanya “BENAR ADO NGISI BAHAN (SABU) SAMO ABUY? BERAPA BANYAK?” lalu Terdakwa menjawab “2 (dua) JI SETENGAH”, selanjutnya pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) klip plastic kosong, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk REALME, kemudian Terdakwa, Saksi RIRIN dan bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.101/10727.00/2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih : 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan laporan pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0870 bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “A” berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi kristal putih bening dengan berat 1,45 gram (satu koma empat lima) gram Positif Terdeteksi Metamfetamin termasuk golongan 1 (satu) pada lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----Perbuatan Terdakwa IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

ATAU

KEDUA :

----Bahwa Terdakwa IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi YONGKI dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mengkadai RT. 03 Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengintaian lalu sekira pukul 02.00 WIB pada saat tiba dirumah Saksi BUSTAMI (berkas perkara terpisah) saksi ABUY berada di ruangan tengah rumahnya lalu Saksi YONGKI mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU” sembari memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, kemudian datang saksi FEBRIAN dan Saksi SUPRIYADI selaku Kepala Desa Temegung menyaksikan penggeledahan rumah saksi BUSTAMI dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) kotak warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) kaca pirek masih berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang sekira Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah timbangan digital berukuran besar, 1 (satu) botol sebagai alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong, uang senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam lemari pakaian Saksi BUSTAMI, 1 (satu) unit handphone merk READMI, dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Saksi BUSTAMI dan bukti-bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada saat pemeriksaan di Polres Sarolangun pada keterangannya saksi BUSTAMI telah mengakui mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa dan Saksi RIRIN lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RIRIN. Selanjutnya Saksi YONGKI bertanya kepada Terdakwa “KENAL ABUY DAK?” dan Terdakwa menjawab “IYO KENAL” lalu Saksi YONGKI bertanya “BENAR ADO NGISI BAHAN (SABU) SAMO ABUY? BERAPA BANYAK?” lalu Terdakwa menjawab “2 (dua) JI SETENGAH”, selanjutnya pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) klip plastic kosong, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk REALME, kemudian Terdakwa, Saksi RIRIN dan bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.101/10727.00/2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih : 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan laporan pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0870 bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “A” berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi kristal putih bening dengan berat 1,45 gram (satu koma empat lima) gram Positif Terdeteksi Metamfetamin termasuk golongan 1 (satu) pada lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan keterangan laporan pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0870 bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “A” berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi kristal putih bening dengan berat 1,45 gram (satu koma empat lima) gram Positif Terdeteksi Metamfetamin termasuk golongan 1 (satu) pada lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik terdakwa An. IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM (ALM) dengan hasil keterangan laporan hasil pemeriksaan dari Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Jambi Nomor: 4652 /  LHP / BLK-JBI / IX / 2025 Tanggal 13 September 2025 bahwa Urine yang telah di uji an. IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM (ALM) POSITIF METHAMPETAMINE dan AMPHETAMINE.
  • Bahwa Terdakwa IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM dalam perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----Perbuatan Terdakwa IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya