Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Srl Ansori Bin Azhari 1.Rowati Binti Sukaman
2.Rosmiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ansori Bin Azhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHAnsori Bin Azhari
Tergugat
NoNama
1Rowati Binti Sukaman
2Rosmiati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatahkan Secara Hukum  Membatalkan  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik )  dan Surat Jual Beli Tanah dan Bagunan  pada tanggal 3 Nopember 2018.
  3. Menyatahkan Secara Hukum Membatalkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah dan Rumah Pada tanggal 12 Mei 2023 antara Tergugat I dan Tergugat II Tidak Sah mengandung cacat yuridis,      
  4. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak   PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah  Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta rupiah).

 

  • Kerugian Materiil Karena Tanah dan Rumah Di kuasai Tergugat II  Sekitar Rp.1.000.000.000 ( Satu Milyar  Rupiah )

5. Menghukum  Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

6. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

7. Menghukum Para TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak