| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JOSUA TAMBA ANAK DARI SELAMAT bersama dengan JOSUA TAMBA ANAK DARI MANSUDIN , Di ketahui pada hari Kamis Tanggal 30 April 2026 Sekira Pukul 10.00 Wib di Di Blok A 03 Divisi 1 Pt.KDA Sei Pelakar Kec.Bathin VIII telah malakukan tindak pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit PT. KDA. Pada saat Itu kanit pam (Pepalor) Sedang Berada Di Post Satpam Tak Lama Kemudian kanit pam Mendapatkan Telpon Dari sdra. M.YASIN Dengan Mengatakan “ TUNGGU KAMI DI POS PAK, Kami Mengamankan Dua Orang Maling Brondol , Kami Mau Menuju Ke Pos” lalu kanit Menjawab “ OKE”. Setelah Itu, Tak lama Kemudian Datang Lah Mobil Patroli Membawa Dua Orang Pelaku beserta barang bukti , Satu Karung Brondol , satu Unit sepeda Motor Milik Pelaku. Setelah Itu Kami Mengintrograsi Kedua Pelaku Dan Memang Benar Mereka nengakui telah Melakukan Pencurian Brondol sawit Milik PT KDA Sei. Pelakar Yang Mana di saksikan Langsung Oleh sdr.M.YASIN Dan SAIDINA UMAR, Setelah di Intrograsi kanit pam bersama dengan anggotanya , Mengantarkan Pelaku Ke Polsek Bathin VIII Atas Kejadian Tersebut PT KDA Mengalami Kerugian Sebanyak 46 Kilo gram Brondol dengan Total Harga Sebanyak Rp.151.800.00 ( Seratus Lima Puluh Satu Delapan Ratus Rupiah) |