| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa AIDIL Bin ABDUL DAILA (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SD Negeri 107 / VII Panti Desa Panti Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelumnya merupakan suami sah dari saksi LASTRIANI Binti AMRIN, namun antara Terdakwa dan saksi LASTRIANI telah bercerai secara sah berdasarkan Akta Cerai Pengadilan Agama Sarolangun, setelah perceraian tersebut saksi LASTRIANI menjalin hubungan dengan korban NASRIZAL (Alm) kurang lebih selama 1 (satu) tahun sehingga hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dan menyebabkan Terdakwa merasa cemburu, sakit hati dan emosi terhadap korban NASRIZAL (Alm), sebelumnya Terdakwa juga pernah mengucapkan ancaman kepada korban NASRIZAL (Alm) dengan mengatakan akan membunuh korban apabila tetap berhubungan dengan saksi LASTRIANI;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis silver sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang ditaruh didalam jok motor Terdakwa, selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di jalan jalur dua Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Terdakwa melihat saksi LASTRIANI sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Desa Sungai Abang, kemudian Terdakwa memutar arah sepeda motornya dan mengikuti saksi LASTRIANI dari belakang, kemudian setelah sampai di sekitar Taman Makam Pahlawan, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Terdakwa melihat korban NASRIZAL (Alm) datang menemui saksi LASTRIANI lalu korban membonceng saksi LASTRIANI dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa terus mengikuti korban NASRIZAL (Alm) dan saksi LASTRIANI hingga berhenti di depan gerbang SD Negeri 107 / VII Panti, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya Terdakwa berhenti untuk mengambil senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa taruh di dalam jok motor dan meletakan di pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu mengendarai motornya untuk menghampiri korban NASRIZAL (Alm) dan saksi LASTRIANI kemudian berkata “Aiii...ruponyo kau NAS...kawan ngato ndak ganggu dengan LAS..” namun saat itu korban NASRIZAL (Alm) hanya diam saja, dan kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi LASTRIANI “Kau LAS aku tanyo dengan kau, kau ngato idak dengan NAS...” saat itu Saksi LASTRIANI menjawab “Kini apa urusannyo dengan kau..kan kito ndak lagi” kemudian Terdakwa menjawab “Yang kini bukan masalah kini...dari dulu sampai kini bermain dengan NAS...kau ngato idak...tega kau buat macam ini” dan kemudian Terdakwa berkata kepada korban NASRIZAL (Alm) “Kau NAS sudah tau LAS bini aku...bearti kau melawan nian dengan aku” karena pada saat itu Terdakwa sudah emosi kemudian Terdakwa langsung memukul korban NASRIZAL (Alm) dan saat itu korban NASRIZAL (Alm) membalas memukul Terdakwa, kemudian korban NASRIZAL (Alm) memeluk badan Terdakwa dari belakang, saat itu Terdakwa berkata “Lepas ndak kau...ndak kau lepas kau ku tujah” dan saat itu korban NASRIZAL (Alm) menjawab “Tujah lah kalau berani” mendengar jawaban korban NASRIZAL (Alm) Terdakwa langsung mengigit pipi korban NASRIZAL (Alm) sehingga pelukan korban NASRIZAL (Alm) terlepas. Setelah itu Terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang Terdakwa dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada sebelah kiri bawah ketiak korban NASRIZAL (Alm), akibat tusukan senjata tajam jenis pisau tersebut korban NASRIZAL (Alm) langsung berjalan menjauh dari Terdakwa dalam keadaan lemas sambil berjalan ke arah pinggir Jalan Lintas Sumatera dan kemudian terjatuh serta terkapar di pinggir jalan ;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa meminta bantuan saksi KHAIRUL SALEH Bin SAPARUDIN (Alm) untuk mengangkat tubuh korban NASRIZAL (Alm) ke atas sepeda motor dan membawa korban menuju Puskesmas Sungai Baung untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban NASRIZAL (Alm) akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban NASRIZAL (Alm) mengalami luka tusuk pada dada kiri bagian luar sebelah kiri akibat trauma benda tajam yang mengenai bagian vital tubuh korban sehingga menyebabkan pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER / 25 / III / 2026 / Reskrim tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LISA RAHAYU PRATIWI, Dokter pada Rumah Sakit Langit Golden Medika Sarolangun.”
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah dada sebelah kiri korban NASRIZAL (Alm) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karena dalam keadaan dan alasan apapun Terdakwa tidak dibenarkan untuk menghilangkan atau merampas nyawa orang lain, terlebih permasalahan pribadi maupun rasa cemburu tidak dapat dijadikan pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang;
----------Perbuatan Terdakwa AIDIL Bin ABDUL DAILA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa AIDIL Bin ABDUL DAILA (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SD Negeri 107 / VII Panti Desa Panti Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelumnya merupakan suami sah dari saksi LASTRIANI Binti AMRIN, namun antara Terdakwa dan saksi LASTRIANI telah bercerai secara sah berdasarkan Akta Cerai Pengadilan Agama Sarolangun, kemudian setelah perceraian tersebut saksi LASTRIANI menjalin hubungan dengan korban NASRIZAL (Alm), sehingga hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dan menyebabkan Terdakwa merasa emosi, cemburu dan sakit hati terhadap korban NASRIZAL (Alm);
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis silver sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang ditaruh didalam jok motor Terdakwa, selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di jalan jalur dua Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya pada saat melintas di jalan jalur dua Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Terdakwa melihat saksi LASTRIANI sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Desa Sungai Abang, kemudian Terdakwa memutar arah sepeda motornya dan mengikuti saksi LASTRIANI dari belakang, setelah sampai di sekitar Taman Makam Pahlawan Desa Panti Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Terdakwa melihat korban NASRIZAL (Alm) datang menemui saksi LASTRIANI lalu korban membonceng saksi LASTRIANI dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa terus mengikuti korban NASRIZAL (Alm) dan saksi LASTRIANI hingga berhenti di depan gerbang SD Negeri 107 / VII Panti Desa Panti Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motornya sambil mengeluarkan pisau yang dibawanya, lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan korban NASRIZAL (Alm), kemudian Terdakwa memukul korban NASRIZAL (Alm) dan korban membalas memukul Terdakwa, selanjutnya korban memeluk badan Terdakwa dari belakang, pada saat korban NASRIZAL (Alm) memeluk badan Terdakwa tersebut, Terdakwa berkata “Lepas ndak kau...ndak kau lepas kau ku tujah”, lalu korban NASRIZAL (Alm) menjawab “Tujah lah kalau berani”, kemudian Terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang sebelah kanan Terdakwa dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada sebelah kiri bawah ketiak korban NASRIZAL (Alm), akibat tusukan senjata tajam jenis pisau tersebut korban NASRIZAL (Alm) mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan berjalan menjauh dari Terdakwa dalam keadaan lemas menuju pinggir Jalan Lintas Sumatera, kemudian korban terjatuh dan terkapar di pinggir jalan;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa meminta bantuan saksi KHAIRUL SALEH Bin SAPARUDIN (Alm) untuk membawa korban NASRIZAL (Alm) menuju Puskesmas Sungai Baung guna mendapatkan pertolongan medis, namun korban NASRIZAL (Alm) akhirnya meninggal dunia;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban NASRIZAL (Alm) mengalami luka tusuk pada dada kiri bagian luar sebelah kiri akibat trauma benda tajam yang mengenai bagian vital tubuh korban sehingga menyebabkan pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER / 25 / III / 2026 / Reskrim tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LISA RAHAYU PRATIWI, Dokter pada Rumah Sakit Langit Golden Medika Sarolangun.”
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah dada sebelah kiri korban NASRIZAL (Alm) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karena dalam keadaan dan alasan apapun Terdakwa tidak dibenarkan untuk menghilangkan atau merampas nyawa orang lain, terlebih permasalahan pribadi maupun rasa cemburu tidak dapat dijadikan pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang;
----------Perbuatan TerdakwaAIDIL Bin ABDUL DAILA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |