| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa IDRUS Bin SABRI (alm) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Kait-kait Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB saat Saksi MUHAMMAD DANU bersama personil unit Tipidter Polres Sarolangun sedang berada di kantor, unit Tipidter Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa tanah longsor dilokasi aktifitas diduga penambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut personil unit Tipidter Polres Sarolangun turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran infomasi tersebut, setibanya dilokasi, personil unit Tipidter Polres Sarolangun menemukan bahwa benar ada tanah longsor dan menemukan peralatan aktifitas penambangan emas tanpa izin dilokasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan dikumpulkan data-data terkait korban jiwa dan korban luka untuk ditindak lanjuti secara medis dan untuk lokasi diamankan sementara karena lokasi penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin.
- Selanjutnya personil unit Tipidter Polres Sarolangun mencari tahu keberadaan pemilik lokasi tersebut yang ternyata adalah Terdakwa IDRUS yang diketahui merasa takut dan bersembunyi sekira beberapa hari di pondok yang masih berada di Dusun Kait-kait Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 Terdakwa menyerahkan diri ke Polres Sarolangun untuk mempertanggungjawabnkan perbuatannya dan mengakui bahwa lokasi tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan di tempat tersebut.
- Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin (tersebut yaitu:
- Mesin Diesel dipergunakan untuk menyedot air, pasir dan tanah;
- Besi keong dipergunakan untuk menyedot air, pasir dan tanah yang telah di sedot oleh mesin diesel dan di salurkan ke asbuk;
- Selang Gabang, dipergunakan untuk menyiram tanah yang berada di lokasi;
- Pipa Spiral, digunakan untuk sambungan Pipa Paralon;
- Pipa Parolon, digunakan untuk media menyalurkan air, tanah, dan pasir yang sudah di sedot ke asbuk;
- Selang kecil digunakan untuk menyemprot dinding tanah ;
- Dulang digunakan untuk memisahkan pasir dan kalam dengan emas
- Karpet digunakan untuk menyaring pasir bercampur emas.
- 1 (satu) Buah Besi cabang tiga digunakan untuk menyalurkan air ke selang kecil
- Bahwa Terdakwa IDRUS Bin SABRI (alm) tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut yang diantaranya berupa perizinan usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK), atau pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang persetujuannya diberikan oleh Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
------Perbuatan Terdakwa IDRUS Bin SABRI (alm), tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.---------------------------------------------- |