Dakwaan |
PRIMAIR:
----Bahwa Terdakwa DONI VICTORIA Bin SARDAINI (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika , yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT.05. Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Prov. Jambi menelpon Saksi Maradona Bin Sadaini melalui whatsapp berkata "Dimano Dona, biso dak antar sabu ke rumah", Saksi Maradona Bin Sadaini menjawab aku dirumah, barapo banyak nak beli sabu", lalu Terdakwa menjawab "aku nak 3 (tiga) kantong, berapo harganya?”, lalu Saksi Maradona Bin Sadaini menjawab “sekantong Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) ok", lalu Terdakwa menjawab "okelah". Setelah tidak berapa lama kemudian Saksi Maradona Bin Sadaini menelpon kembali Terdakwa dan bertanya "dimano, aku udah depan rumah Kawan ko", lalu Terdakwa mematikan telpon dan langsung bertemu dengan Saksi Maradona Bin Sadaini. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Maradona Bin Sadaini, Saksi Maradona Bin Sadaini langsung memberikan 1 (satu) plastik hitam dengan berisi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan berat sekira 30 (tiga puluh) gram kepada Terdakwa di Rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Terdakwa telah berhasil menjual 1 1/2 (satu setengah) klip Narkotika jenis shabu dengan berat sekira 15 (lima belas) gram kepada Buruh Panen Sawit yang tidak Terdakwa kenal di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu tersebut sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, pada malam harinya Terdakwa memberikan uang sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana dengan nomor Terdakwa 082307597778 ke rekening Mandiri Saksi Maradona Bin Sadaini di rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi ke Kebun milik Terdakwa yang beralamat di Kasang Melintang untuk bekerja sambil membawa tas dompet warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual ke buruh Panen Sawit di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Lalu, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah karena tidak ada yang membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Pada saat diperjalanan, Terdakwa duduk dan istirahat terlebih dahulu di depan rumah milik Indra yang beralamat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, lalu datang Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian dari Pihak Kepolisian menjumpai Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung diamankan dan diborgol. Dan berkata “Kami Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Sarolangun, kami dapat info Saudara ada menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu, kami minta ijin untuk menggeledah Saudara” dan saat itu Terdakwa menjawab “yo pak geledah lah saya pak”. Setelah pihak Kepolisian mengenalkan identitasnya, dan membawa Saksi Sahrul Bin Baharudin untuk menjadi Saksi penemuan barang bukti tersebut. Lalu, pihak kepolisian bertanya “Dimana kamu simpan sabu kamu”, dan Terdakwa menjawab “Saya simpan di dalam tas yang ada disamping saya pak”. Lalu Pihak Kepolisian Saksi Ari Anggara, S.H. Bin Darmawi (Alm) memeriksa isi 1 (satu) buah tas dompet warna coklat milik Terdakwa dan menemukan 7 (tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 28 (dua puluh delapan) klip plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pipet yang diruncingkan, 1 (satu) bal plastik klip kosong, dan pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merek infinix. Lalu, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian bertanya kepada Terdakwa “ini sabu milik siapa dan didapatkan darimana” lalu Terdakwa menjawab “ini sabu milik saya pak dan saya dapatkan dari Saksi Maradona Bin Sadani yang tinggal di Mandiangin pak” dan Saksi Ari Anggara, S.H. Bin Darmawi (Alm) bertanya “apakah kamu memiliki ijin kepemilikan narkotika” lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki ijin kepemilikan narkotika. Setelah itu, pihak kepolisian dan Terdakwa pergi ke Mandiangin dan mengamankan Saksi Maradona Bin Sadaini di Pasar Mandiangin depan ATM BRI.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 049/10727.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 13,93 (tiga belas koma sembilan puluh tiga) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang diberi tanda huruf “H” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram untuk pembuktian perkara.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0429 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “H” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1230/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 2168/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif Metamfetamin.
----Perbuatan Terdakwa DONI VICTORIA Bin SARDAINI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----Bahwa Terdakwa DONI VICTORIA Bin SARDAINI (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT.05. Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Prov. Jambi menelpon Saksi Maradona Bin Sadaini melalui whatsapp berkata "Dimano Dona, biso dak antar sabu ke rumah", Saksi Maradona Bin Sadaini menjawab aku dirumah, barapo banyak nak beli sabu", lalu Terdakwa menjawab "aku nak 3 (tiga) kantong, berapo harganya?”, lalu Saksi Maradona Bin Sadaini menjawab “sekantong Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) ok", lalu Terdakwa menjawab "okelah". Setelah tidak berapa lama kemudian Saksi Maradona Bin Sadaini menelpon kembali Terdakwa dan bertanya "dimano, aku udah depan rumah Kawan ko", lalu Terdakwa mematikan telpon dan langsung bertemu dengan Saksi Maradona Bin Sadaini. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Maradona Bin Sadaini, Saksi Maradona Bin Sadaini langsung memberikan 1 (satu) plastik hitam dengan berisi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan berat sekira 30 (tiga puluh) gram kepada Terdakwa di Rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Terdakwa telah berhasil menjual 1 1/2 (satu setengah) klip Narkotika jenis shabu dengan berat sekira 15 (lima belas) gram kepada Buruh Panen Sawit yang tidak Terdakwa kenal di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu tersebut sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, pada malam harinya Terdakwa memberikan uang sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana dengan nomor Terdakwa 082307597778 ke rekening Mandiri Saksi Maradona Bin Sadaini di rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi ke Kebun milik Terdakwa yang beralamat di Kasang Melintang untuk bekerja sambil membawa tas dompet warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual ke buruh Panen Sawit di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Lalu, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah karena tidak ada yang membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Pada saat diperjalanan, Terdakwa duduk dan istirahat terlebih dahulu di depan rumah milik Indra yang beralamat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, lalu datang Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian dari Pihak Kepolisian menjumpai Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung diamankan dan diborgol. Dan berkata “Kami Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Sarolangun, kami dapat info Saudara ada menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu, kami minta ijin untuk menggeledah Saudara” dan saat itu Terdakwa menjawab “yo pak geledah lah saya pak”. Setelah pihak Kepolisian mengenalkan identitasnya, dan membawa Saksi Sahrul Bin Baharudin untuk menjadi Saksi penemuan barang bukti tersebut. Lalu, pihak kepolisian bertanya “Dimana kamu simpan sabu kamu”, dan Terdakwa menjawab “Saya simpan di dalam tas yang ada disamping saya pak”. Lalu Pihak Kepolisian Saksi Ari Anggara, S.H. Bin Darmawi (Alm) memeriksa isi 1 (satu) buah tas dompet warna coklat milik Terdakwa dan menemukan 7 (tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 28 (dua puluh delapan) klip plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pipet yang diruncingkan, 1 (satu) bal plastik klip kosong, dan pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merek infinix. Lalu, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian bertanya kepada Terdakwa “ini sabu milik siapa dan didapatkan darimana” lalu Terdakwa menjawab “ini sabu milik saya pak dan saya dapatkan dari Saksi Maradona Bin Sadani yang tinggal di Mandiangin pak” dan Saksi Ari Anggara, S.H. Bin Darmawi (Alm) bertanya “apakah kamu memiliki ijin kepemilikan narkotika” lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki ijin kepemilikan narkotika. Setelah itu, pihak kepolisian dan Terdakwa pergi ke Mandiangin dan mengamankan Saksi Maradona Bin Sadaini di Pasar Mandiangin depan ATM BRI.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 049/10727.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 13,93 (tiga belas koma sembilan puluh tiga) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang diberi tanda huruf “H” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram untuk pembuktian perkara.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0429 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “H” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1230/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 2168/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif Metamfetamin.
----Perbuatan Terdakwa DONI VICTORIA Bin SARDAINI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------ |