Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA ALI MASSAHWA Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1212 /L.5.16/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MASSAHWA Bin HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa ALI MASSAHWA Bin HASAN, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Blok G 33 B Afdeling II Kebun Sawit PT. Kedaton Mulia Primas (KMP) yang beralamat di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa Ali Massahwa Bin Hasan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di RT.04, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan membawa 1 (satu) buah dodos sawit dengan yang terbuat dari besi menuju Kebun Sawit PT. Kedaton Mulia Primas (KMP) yang beralamat di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan jarak sekira ± 1 (satu) kilometer.  Sesampainya di lahan Kebun Sawit PT. Kedaton Mulia Primas (KMP), Terdakwa mencari tangkai atau gagang dodos dan setelah dapat Terdakwa memasang ke tangkai dodos yang terbuat dari kayu. Kemudian, Terdakwa keliling di bawah batang sawit sambil membawa 1 (satu) buah dodos sawit untuk mencari buah sawit yang masak. Lalu, Terdakwa mulai melakukan panen buah sawit sebanyak 19 (sembilan belas) janjang dan setelah Terdakwa selesai memanen buah sawit tersebut di Blok G 33 B PT. Kedaton Mulia  Primas (KMP), Terdakwa membawa atau melangsir ke Kebun Karet milik masyarakat dengan jarak sekira ± 20 (dua puluh) meter dengan cara pada saat Terdakwa melangsir buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) janjang tersebut, Terdakwa kembali lagi untuk menjemput buah sawit yang masih tersisa sebanyak 9 (sembilan) janjang.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.41 WIB, Saksi Mukri Bin Busro yang sedang patroli di Blok G 33 B melihat pohon sawit seusai habis dipanen dan pada saat Saksi Mukri Bin Busro menyusuri Kebun Sawit PT. Kedaton Mulia Primas (KMP) melihat Terdakwa sedang memikul buah sawit dan berkata kepada Terdakwa “Maling Kau” dan pelaku menjawab “Iyo”. Kemudian, Saksi Mukri Bin Busro menelpon Saksi Riko Hadinata Bin Maryoto dan Saksi Adi Armansyah Bin Dapit Yuda dan melihat telah dipanen buah sawit sebanyak 19 (sembilan belas) janjang dengan berat sekira ± 410 (empat ratus sepuluh) kilogram dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ali Massahwa Bin Hasan yang telah mengambil  19 (sembilan belas) janjang buah kelapa sawit yang memiliki berat total sekira 410 (empat ratus sepuluh) kilogram milik PT. Kedaton Mulia Primas (KMP)  menimbulkan kerugian bagi PT. Kedaton Mulia Primas (KMP) dengan kerugian sekira Rp. 1.312.000,- (satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut

----Perbuatan Terdakwa Ali Massahwa Bin Hasan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya