Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2021/PN Srl PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk kantor cabang Lubuk Linggau 1.Andi Lukman
2.Ita Fitri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2021/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk kantor cabang Lubuk Linggau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Nuswantoro Sujono, S.HPT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk kantor cabang Lubuk Linggau
Tergugat
NoNama
1Andi Lukman
2Ita Fitri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.747.654.330,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  2. MITSUBISHI / FUSO FN517
  3. / FUSO
  4. 2014 / ORANYE

No. Rangka/Mesin: MHMFN517GEK000148 / 6D16K65667

No. Polisi: BG 8594 UW

BPKB tercatat atas nama: WAN SOLEH

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya verzet, Banding ataupun Kasasi;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :

Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 019372190130 tanggal 03 Juli 2019, sisa angsuran sebesar Rp.    271.619.000,-  (Dua Ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.476.035.330,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) secara tunai dan seketika;

  1. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas unit Objek Jaminan Fidusia dari Penggugat untuk menyerahkan atas unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik, apabila Para Tergugat tidak dan atau melalaikan pembayaran secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

                        Merk/Type                             : MITSUBISHI / FUSO FN517

                        Jenis/Model                          : TRONTON / FUSO

                        Tahun/Warna                        : 2014 / ORANYE

                        No. Rangka/Mesin               : MHMFN517GEK000148 / 6D16K65667

No. Polisi                                : BG 8594 UW

BPKB tercatat atas nama: WAN SOLEH

Dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya verzet, Banding ataupun Kasasi;

Atau :

apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang Memeriksa dan Mengadili perkara a-quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak