Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Srl Regina Olga Manik JUMADI AWAL NATA Bin M. DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 301 /L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI AWAL NATA Bin M. DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa JUMADI AWAL NATA Bin M. DANI pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi NELPA sedang berada di warung Saksi yang berada di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun kemudian Saksi mendapat kabar bahwa pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Saksi yang berjarak tidak jauh dari warung Saksi dikarenakan Saksi mendapat kabar tersebut Saksi langsung pulang kerumahnya. Kemudian pada saat dirumah Saksi melihat Terdakwa, Saksi JUNITA dan cucu Saksi sedang berada di luar rumah kemudian pada saat itu Terdakwa sedang menggendong cucu Saksi kemudian Saksi mengatakan kepada Terdakwa “LAH SUDAH NENGOK ANAK KALO SUDAH PEGILAH BALEK KARNO DAK ADO ORANG DIRUMAH” dan dijawab oleh Terdakwa “APO MASALAH UNTUK KAMU ?” kemudian Saksi NELPA menjawab KALO MEMANG SAYANG DENGAN ANAK DAK SAMPE KAMU CERAI PEGILAH BALEK KALO NAK NENGOK ANAK TUNGGU IBU ADO DIRUMAH” kemudian Saksi langsung mengambil cucu Saksi yang sedang di gendong oleh Terdakwa tetapi Terdakwa tidak mau memberikannya hingga terjadi tarik menarik antara Saksi NELPA dan Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi NELPA “JANGAN AGEK AKU KHILAF” tidak lama kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi di bagian dahi sebelah kiri bagian atas secara berulang kali hingga mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa memukul Saksi dibagian muka hingga menyebabkan lebam dan bengkak, hingga Saksi hampir tidak sadarkan diri setelah itu banyak warga berdatangan dan Terdakwa di pisahkan oleh warga kemudian Saksi NELPA merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa lalu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visunm Et Repertum Nomor 812/127/VER/RSUD.SRL/2025 tanggal 4 November 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun dengan Kesimpulan pemeriksaan : luka yang dialami korban kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul.

 -----Perbuatan Terdakwa JUMADI AWAL NATA Bin M. DANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP-----------

Pihak Dipublikasikan Ya