Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H Sudirman Bin Ripai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2656/L.5.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudirman Bin Ripai[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa SUDIRMAN Bin RIPAI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 bulan Agustus tahun 2025, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada tahun 2017 dalam putusan Nomor: 76/Pid.Sus/2017/PN Srl tanggal 06 Juli 2017 dan Terdakwa divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa lupa, tepatnya pada bulan Juli tahun 2025 Terdakwa sedang mendulang emas di daerah Sungai Rotan kemudian Terdakwa bertemu dengan REJAB (DPO) sambil mengobrol lalu sekira 1 (satu) minggu kemudian pada saat Terdakwa sedang mendulang emas, REJAB mengatakan kepada Terdakwa “DARI PADA UWAK MENDULANG LEBIH BAIK JUAL SABU’ kemudian Terdakwa menjawab “ IYOLAH” kemudian REJAB mengatakan kepada Terdakwa “ IKO ADO BARANG DUO PAKET AKU LETAK DI DEKAT TAS UWAK KALO LAKU DUO PAKET KO UNTUK UWAK 100 RIBU” lalu Terdakwa menjawab “IYOLAH” kemudian REJAB  pergi dan meninggalkan Terdakwa, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit kemudian datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali mengatakan “ADO DAK BARANG TUH, KATO REJAB ADO DENGAN UWAK” dan Terdakwa menjawab “ADO” kemudian orang tersebut meminta 2 (dua) paket lalu Terdakwa pun memberikan 2 (dua) plastik klip diduga Narkotika jenis sabu yang diletakkan REJAB di dekat tas Terdakwa, kemudian orang tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000,- lalu Terdakwa menanyakan kepada orang tersebut bahwa uang yang diberikan tersebut kurang Rp.100.000,- lalu orang tersebut mengatakan bahwa uang yang Rp.100.000,- lagi akan diberikan kepada REJAB (DPO) kemudian orang tersebut pergi meninggalkan Terdakwa dan uang Rp.100.000,- yang Terdakwa terima merupakan keuntungan dari menjual diduga Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa sekira 3 (tiga) minggu kemudian yang tanggalnya Terdakwa lupa tepatnya masih pada bulan Juli tahun 2025, REJAB (DPO) datang kerumah Terdakwa yang terletak di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun Prov. Jambi dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan diduga Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “UWAK NAK BERAPO BANYAK BARANG TUH” kemudian Terdakwa menjawab “REJAB KINI KO BERAPO YANG ADO AKU AMBIK” lalu REJAB menjawab “KALO BARANG TUH NAK BANYAK TUNGGU BALIK DARI RAWAS” lalu Terdakwa menjawab “BERAPO YANG ADO BAELAH” lalu REJAB mengatakan “IYOLAH TUNGGU BAE AKU PALING 4 HARI BALIK LAGI” kemudian REJAB pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Sekira 6 (enam) hari kemudian setelah REJAB menawarkan Terdakwa untuk menjual diduga Narkotika jenis sabu, REJAB datang kembali kerumah Terdakwa dan mengatakan kalau dapat menjual 10 paket diduga Narkotika jenis sabu, maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- dan jika dapat menjual sebanayak 9 (Sembilan) paket Terdakwa mendapat uang sebesar Rp 300.000,- juga namun jika dapat menjual dibawah 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu REJAB mengatakan “HARI IKO AKU BELUM BAWA BARANG, BESOK AKU BAWA BARANGNYO” dan Terdakwa mengiyakan perkataan REJAB tersebut, kemudian REJAB pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 bulan Agustus tahun 2025, sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Terdakwa membeli minyak ditoko milik Kepala Dusun Karang Jering atas nama ZUHRI, Terdakwa ditemui oleh REJAB (DPO) lalu REJAB menepuk pundak Terdakwa sambil mengatakan “WAK BARANG TUH SUDAH KULEPAK DIRUMPUN SERAI DEKAT SUNGAI, AKU NAK BALIKLAH” dan Terdakwa menjawab “IYOLAH” lalu REJAB meninggalkan Terdakwa. Sekira pukul 16.30 Wib datanglah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian Personel Opsnal Satresnarkoba langsung mengenalkan Identitas dengan mengatakan. “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN KAMI DAPAT INFORMASI BAHWA SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA” Setelah itu saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) bersama saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO dan personel Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa dan setelah itu saksi HUSIN melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti, kemudian Saksi HUSIN meminta kepada kepala dusun Karang Jering saksi ZUHRI Bin ABD. RAHMAN untuk menyaksikan proses penggeledahan dirumah Terdakwa kemudian saksi HUSIN bersama Tim Opsnal membawa Terdakwa kerumahnya beserta saksi ZUHRI untuk melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, setibanya dirumah Terdakwa, lalu saksi HUSIN bersama Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, namun pada saat itu Tim Opsnal hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit  Handphone, 1 (satu) unit timbangan digital dan 12 (dua belas) klip palstik kosong di atas lemari pakaian milik Terdakwa, kemudian saksi HUSIN bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada Terdakwa dimana menyimpan diduga Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa menjawab “IYOLAH PAK, BARANG TUH ADO DIRUMPUN SERAI DISAMPING RUMAH SAYA” lalu Terdakwa dan Tim Opsnal Satresnarkoba beserta saksi ZUHRI langsung menuju kesamping rumah Terdakwa, tepatnya dirumpun serai disamping rumah Terdakwa dan menemukan bungkusan yang dibungkus dengan palstik asoi warna hitam, lalu saksi HUSIN menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkusan palstik bewarna hitam di rumpun serai tersebut, lalu Terdakwa mengambil bungkusan plastik bewarna hitam itu, lalu saksi HUSIN menyuruh Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan ditemukan 9 (Sembilan) plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi FEBRIAN menanyakan kepada Terdakwa “PUNYO SIAPO BARANG INI” lalu Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” lalu dilanjutkan saksi HUSIN menanyakan kepada Terdakwa “DAPAT DARI MANA DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU INI”  kemudian Terdakwa menjawab “DARI REJAB” lalu saksi HUSIN menanyakan “DIMANA KEBERADAAN REJAB” lalu Terdakwa menjawab “REJAB DI DESA TELADAS KEC. RAWAS ULU” lalu saksi HUSIN menanyakan “APAKAH ADA MEMILIKI IZIN ATAS KEPEMILIKAN SABU” dan Terdakwa menjawab bahwa “SAYA TIDAK ADA MEMILIKI IZIN ATAS KEPEMILIKAN SABU” kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat pengeledahan Terdakwa bertempat di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun berupa 9 (sembilan) klip plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) klip plastik kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia dan 1 (satu) buah plastik warna hitam merupakan barang bukti yang diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram

  1. Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

  1. Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol enam) gram

  1. Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram

  1. Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

Selanjutnya 9 (sembilan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “I” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “J” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0730 tanggal 11 Agustus 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0736.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “J” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti;

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa SUDIRMAN Bin RIPAI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 bulan Agustus tahun 2025, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada tahun 2017 dalam putusan Nomor: 76/Pid.Sus/2017/PN Srl tanggal 06 Juli 2017 dan Terdakwa divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa lupa, tepatnya pada bulan Juli tahun 2025 Terdakwa sedang mendulang emas di daerah Sungai Rotan kemudian Terdakwa bertemu dengan REJAB (DPO) sambil mengobrol lalu sekira 1 (satu) minggu kemudian pada saat Terdakwa sedang mendulang emas, REJAB mengatakan kepada Terdakwa “DARI PADA UWAK MENDULANG LEBIH BAIK JUAL SABU’ kemudian Terdakwa menjawab “ IYOLAH” kemudian REJAB mengatakan kepada Terdakwa “ IKO ADO BARANG DUO PAKET AKU LETAK DI DEKAT TAS UWAK KALO LAKU DUO PAKET KO UNTUK UWAK 100 RIBU” lalu Terdakwa menjawab “IYOLAH” kemudian REJAB  pergi dan meninggalkan Terdakwa, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit kemudian datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali mengatakan “ADO DAK BARANG TUH, KATO REJAB ADO DENGAN UWAK” dan Terdakwa menjawab “ADO” kemudian orang tersebut meminta 2 (dua) paket lalu Terdakwa pun memberikan 2 (dua) plastik klip diduga Narkotika jenis sabu yang diletakkan REJAB di dekat tas Terdakwa, kemudian orang tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000,- lalu Terdakwa menanyakan kepada orang tersebut bahwa uang yang diberikan tersebut kurang Rp.100.000,- lalu orang tersebut mengatakan bahwa uang yang Rp.100.000,- lagi akan diberikan kepada REJAB (DPO) kemudian orang tersebut pergi meninggalkan Terdakwa dan uang Rp.100.000,- yang Terdakwa terima merupakan keuntungan dari menjual diduga Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa sekira 3 (tiga) minggu kemudian yang tanggalnya Terdakwa lupa tepatnya masih pada bulan Juli tahun 2025, REJAB (DPO) datang kerumah Terdakwa yang terletak di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun Prov. Jambi dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan diduga Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “UWAK NAK BERAPO BANYAK BARANG TUH” kemudian Terdakwa menjawab “REJAB KINI KO BERAPO YANG ADO AKU AMBIK” lalu REJAB menjawab “KALO BARANG TUH NAK BANYAK TUNGGU BALIK DARI RAWAS” lalu Terdakwa menjawab “BERAPO YANG ADO BAELAH” lalu REJAB mengatakan “IYOLAH TUNGGU BAE AKU PALING 4 HARI BALIK LAGI” kemudian REJAB pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Sekira 6 (enam) hari kemudian setelah REJAB menawarkan Terdakwa untuk menjual diduga Narkotika jenis sabu, REJAB datang kembali kerumah Terdakwa dan mengatakan kalau dapat menjual 10 paket diduga Narkotika jenis sabu, maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- dan jika dapat menjual sebanayak 9 (Sembilan) paket Terdakwa mendapat uang sebesar Rp 300.000,- juga namun jika dapat menjual dibawah 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu REJAB mengatakan “HARI IKO AKU BELUM BAWA BARANG, BESOK AKU BAWA BARANGNYO” dan Terdakwa mengiyakan perkataan REJAB tersebut, kemudian REJAB pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 bulan Agustus tahun 2025, sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Terdakwa membeli minyak ditoko milik Kepala Dusun Karang Jering atas nama ZUHRI, Terdakwa ditemui oleh REJAB (DPO) lalu REJAB menepuk pundak Terdakwa sambil mengatakan “WAK BARANG TUH SUDAH KULEPAK DIRUMPUN SERAI DEKAT SUNGAI, AKU NAK BALIKLAH” dan Terdakwa menjawab “IYOLAH” lalu REJAB meninggalkan Terdakwa. Sekira pukul 16.30 Wib datanglah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian Personel Opsnal Satresnarkoba langsung mengenalkan Identitas dengan mengatakan. “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN KAMI DAPAT INFORMASI BAHWA SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA” Setelah itu saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) bersama saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO dan personel Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa dan setelah itu saksi HUSIN melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti, kemudian Saksi HUSIN meminta kepada kepala dusun Karang Jering saksi ZUHRI Bin ABD. RAHMAN untuk menyaksikan proses penggeledahan dirumah Terdakwa kemudian saksi HUSIN bersama Tim Opsnal membawa Terdakwa kerumahnya beserta saksi ZUHRI untuk melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, setibanya dirumah Terdakwa, lalu saksi HUSIN bersama Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, namun pada saat itu Tim Opsnal hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit  Handphone, 1 (satu) unit timbangan digital dan 12 (dua belas) klip palstik kosong di atas lemari pakaian milik Terdakwa, kemudian saksi HUSIN bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada Terdakwa dimana menyimpan diduga Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa menjawab “IYOLAH PAK, BARANG TUH ADO DIRUMPUN SERAI DISAMPING RUMAH SAYA” lalu Terdakwa dan Tim Opsnal Satresnarkoba beserta saksi ZUHRI langsung menuju kesamping rumah Terdakwa, tepatnya dirumpun serai disamping rumah Terdakwa dan menemukan bungkusan yang dibungkus dengan palstik asoi warna hitam, lalu saksi HUSIN menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkusan palstik bewarna hitam di rumpun serai tersebut, lalu Terdakwa mengambil bungkusan plastik bewarna hitam itu, lalu saksi HUSIN menyuruh Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan ditemukan 9 (Sembilan) plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi FEBRIAN menanyakan kepada Terdakwa “PUNYO SIAPO BARANG INI” lalu Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” lalu dilanjutkan saksi HUSIN menanyakan kepada Terdakwa “DAPAT DARI MANA DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU INI”  kemudian Terdakwa menjawab “DARI REJAB” lalu saksi HUSIN menanyakan “DIMANA KEBERADAAN REJAB” lalu Terdakwa menjawab “REJAB DI DESA TELADAS KEC. RAWAS ULU” lalu saksi HUSIN menanyakan “APAKAH ADA MEMILIKI IZIN ATAS KEPEMILIKAN SABU” dan Terdakwa menjawab bahwa “SAYA TIDAK ADA MEMILIKI IZIN ATAS KEPEMILIKAN SABU” kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat pengeledahan Terdakwa bertempat di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun berupa 9 (sembilan) klip plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) klip plastik kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia dan 1 (satu) buah plastik warna hitam merupakan barang bukti yang diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram

  1. Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

  1. Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol enam) gram

  1. Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram

  1. Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

Selanjutnya 9 (sembilan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “I” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “J” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0730 tanggal 11 Agustus 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0736.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “J” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya